JAKARTA, WOL – Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBB) melaporkan empat institusi negara ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait tender perusahan Hutchison Port Holding (HPH) untuk mengoperasikan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Dugaan persekongkolan tender terkait operasi dan perawatan JICT kepada HPH yang proyeknya akan berjalan selama 20 tahun dimulai 2019 sampai 2039.
Empat institusi yang mereka laporkan adalah Direksi PT Pelindo II, Menteri BUMN yang bertindak sebagai pemegang saham, PT HPH sebagai peserta tender dan Menteri Perhubungan yang diketahui memiliki kuasa untuk memberikan konsesi terhadap suatu perusahaan.
Modus persengkokolan dilakukan dengan mengikutsertakan PT HPH sebagai peserta tunggal dalam tender operator JICT.
“Patut dicurigai adanya pratek nefotisme dan mengakali UU tentang Pelabuhan Dan UU Pelayaran karena diduga ada kejanggalan proses perpanjangan konsesi JICT mengingat harga jualnya di 2014 lebih rendah ketika dilakukan privatisasi. Proses ini hanya sebesar USD200 juta sementara di 1999, konsensi JICT dijual dengan harga USD243 juta,†dalam keterangan tertulis Ketua Bidang Humas FSP BUMN Bersatu Tri Sasono kepada Waspada Online.
Penunjukkan Hutchison Port Holding melalui tender yang diduga karena persekongkolan. Hal itu diperkuat dengan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tim oversight committee yang dibentuk Pelindo II untuk mengawasi proses tender perpanjangan JICT sudah merekomendasi ekstensi konsesi JICT lewat mekanisme lelang terbuka agar tercapai harga optimum.
Proses perpanjangan Konsensi juga telah melanggar UU 17 tahun 2008 pasal 92, Pasal 344 ayat (2), Pasal 345 ayat (1) dan (2) dan juga dioertegas dengan Surat Menteri BUMN serta rekomendasi dewan komisaris Pelindo II nomor 68/DK/PI.II/III-2015 yang isinya meminta agar Pelindo II memperhatikan kajian hukum untuk memastikan dipenuhinya ketentuan dari otoritas yang berwenang bagi pengoperasian terminal JICT.
Setelah melakukan laporan, pihaknya diminta kembali datang ke KPPU untuk menindaklanjuti data-data lainnya. Federasi SP BUMN Bersatu Juga berharap laporannya langsung ditelusuri oleh KPPU.
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu juga akan melakukan gugatan Citizen Law suit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadialn Tinggi Tata Usaha Negara serta dugaan persekongkolan tender ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (hls)
Discussion about this post