MEDAN, WOL – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Surya Adinata dengan tegas meminta Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait persoalan hukum Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara.
Pihaknya juga meminta Dahlan mencabut kembali SK No 525/499/K/2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Madina No 525.25/484/Disbun/Tahun 2014 tentang IPU KP USU.
“Cabut SK itu dan jalankan putusan inkracht demi menegakan azas hukum yang seadil-adilannya. Jangan sampai konflik ini menimbulkan korban jiwa masyarakat,†ujarnya seraya menuding Dahlan sepertinya tidak pro rakyat, Kamis (10/9).
Menurut Surya, dalam putusan inkracht yang dikeluarkan MA sudah jelas memutuskan agar Bupati Madina segera mengembalikan IUP milik KP USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan.
“Namun prakteknya di lapangan, Dahlan sebagai kepala daerah tidak menaati legalitas hukum tertinggi di negara kita itu. Dengan kekuasaannya, Dahlan bertindak sewenang-wenang, kembali mencabut IUP KP USU tanpa menaati peraturan dan perundang-undangan sebagaimana mestinya. Ini namanya pemimpin yang arogan,†ucap Direktur LBH Medan, yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum USU.
Seharusnya, tambah Surya, dalam putusan MA yang memenangkan KP USU, Dahlan dalam jabatannya sebagai Bupati Madina harus legowo dan menaati asas hukum kita.
“Dahlan seyogyanya harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penaatan hukum. Kalau pemerintah dalan hal ini Bupati tidak menaati putusan pengadilan, lebih baik dibubarkan saja-lah pengadilan itu,†tuturnya.
Surya menjawab, mustahil masyarakat akan taat hukum kalau kepala daerah seperti Dahlan berprilaku sebaliknya. Ia menilai, bukan persoalan KP USU saja yang mengalami ketidakpastian hukum, juga pada perkara PT SMGP di Madina dinilai sengaja dibiarkan berkonflik bahkan sudah jatuh korban jiwa di masyarakat.
“Konflik yang sedang ditangani LBH Medan, diharapkan jangan terulang kembali di KP USU,†cetusnya.(wol/cza/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post