MEDAN, WOL – Ratusan Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA), setelah mengikuti sidang yang hasil putusannya ditunda, Koordinator Aksi, Mislan pimpin unjuk rasa aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/9).
“Kami di sini menyampaikan tuntutan kami juga walaupun sidang ditunda. Kami ini petani, kami bukan teroris,” ujar Mislan di depan kantor Pengadilan Negeri Medan.
Ia menjelaskan, Agar pengadilan Negeri Medan memerintahkan polisi hutan membebaskan Mastur CS dan mengembalikan kendaraan serta getah yang disita oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser ( BBTNGL )
“Kami minta masyarakat kami agar bebas menjual hasil kebun yang ditanam secara legal oleh kelompok Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA),” ungkapnya
Tidak hanya itu, ia meminta agar polisi hutan beserta para penegak hukum lainnya, berikut para pemerintah daerah untuk menjamin hak dan kebebasan ke kelompok pipa dalam menjual hasil pertanian dan perkebunan yang diusahakan oleh masyarakat secara legal.
“Dengan ini masyarakat meminta kepada polisi hutan beserta penegak hukum lainnya berhentikan kriminalisasi,” pungkasnya.(wol/fajri/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post