MEDAN, WOL – Petugas Sat Reskrim Polres Labuhan Batu dan Polsek Marbau menangkap dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Dusun V Sinar Jadi, Desa Babusalam, Kecamatan Marbau, Kamis (3/9) pukul 03.00 WIB.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepedamotor Honda Revo hitam.
Kepada wartawan melalui pesan singkat, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yaitu Syahromadoni Pasaribu als Odon (30) dan Muliono (25) warga Dusun Pinang Lombang Atas, Desa Sei Raja. Sementara, seorang rekan kedua tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Diceritakan, penangkapan itu berawal saat korban memarkirkan sepedamotornya. Tak berselang lama, Syahromadoni mengambil sepedamotor itu dengan cara mendorong, sementara Muliono dan rekannya yang berhasil melarikan diri itu menunggu di sepedamotor. Setelah melihat tersangka mendorong sepedamotor itu, saksi Ramlan memanggil warga dan melapor ke polisi.
“Setelah Syahromadoni, Muliono kemudian berhasil diamankan setelah melarikan diri dan terjatuh. Sementara seorang rekan kedua tersangka berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Setelah tertangkap tambahnya, Muliono kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang diderita di bagian pelepis kiri dan lengan tangan kiri. Ditegaskan, Personil Sat Reskrim dan Polsek Marbau melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. “Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kedua tersangka,” tambahnya.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN.
Discussion about this post