MEDAN, WOL – Satreskrim Polresta Medan bekerja sama dengan Polsek Delitua berhasil mengungkap pelaku penjualan bayi di kawasan Kecamatan Delitua, Selasa (29/9).
Informasi yang diperoleh Waspada Online dari Mapolresta Medan, para pelaku yang diamankan bernisial MS sebagai bidan, ZG (suami bidan), JS (bapak bayi), TS (ibu bayi).
Dijelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan masyarakat Kecamatan Delitua adanya transaksi penjualan bayi.
“Bedasarkan laporan masyarakat tersebut, kemudian personil melakukan under cover bay (penyamaran-red) maka pada malam tadi sekitar pukul 00.00 Wib para pelaku berhasil diamankan,” ucap Wakapolresta Medan, AKBP Hondawantri Naibaho didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono bersama Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marinduri.
Hondawantri menyebutkan, petugas pertama sekali melakukan penangkapan terhadap MS (bidan) yang bertugas sebagai penjual bayi. Dalam penyaraman, oleh penjual bayi diwajibkan membayar DP sebesar Rp2 juta.
“Jadi si penjual bayi pertama sekali meminta uang DP sebesar Rp2 juta. Dimana untuk bayi berjenis kelamin laki-laki dihargai sebesar Rp15 juta dan perempuan sebesar Rp20 juta,” sebutnya.
Sambung, Waka Polresta Medan, setelah berhasil melakukan negosiasi kemudian pelaku menghubungi petugas bahwa bayi yang dipesan berjenis kelamin laki-laki tersebut telah siap untuk untuk dijual.
“Dari situ, pelaku bersama petugas bertemu di Rumah Sakit Mitra Sejati, Jalan AH Nasution Medan, kemudian menyerahkan bayi laki-laki yang telah dipesan disaksikan suami MS berinisial ZG bersama orang tua bayi JS dan TS,” ujar Hondawantri Naibaho.
Hondawantri mengungkapkan, setelah target bertemu seketika itu juga petugas langsung melakukan penangkapan para pelaku dan dibawa ke Mapolresta Medan untuk dimintai keterangan.
“Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dalam kasus ini para pelaku dikenakan Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2003, Tentang Perlindungan Anak,”ungkapnya.
Disinggung mengenai status para pelaku yang diamankan tersebut, Hondawantri menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. “Belum bisa kita tetapkan status tersangka kepada pelaku sebab belum 1×24 jam. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono membeberkan, berdasarkan pengakuan ibu penjual bayi tersebut sudah tiga melakukan transaksi penjualan bayi. “Berdasarkan pengakuan TS ibu bayi sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan bayi,” ujarnya.
“Dalam penangkapan yang dilakukan selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan berbagai barang bukit dari lokasi seperti, 1 lembar kwitansi bukti penerimaan uang, 1 lembar kwitansi pembayaran ke RS Mitra Sejati, 1 lembar surat pernyataan mengadopsi, 1 buah alat suntik serta dua unit Handphone Nokia,” pungkas Aldi Subartono.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post