MEDAN, WOLÂ – Satreskrim Polresta Medan, akhirnya resmi menetapkan keempat pelaku sindikat penjualan bayi di kawasan Kecamatan Delitua sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam di Mapolresta Medan.
“Keempat pelaku penjual bayi tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Rabu (30/9) kepada Waspada Online.
Aldi menyebutkan, keempat tersangka masing-masing Magdalena Sitepu (Bidan), Zulkarnain Ginting (Suami Bidan), Jenda Sembiring (Bapak Anak) serta Tiara Sembiring (Ibu Anak). “Dalam kasus ini, Magdalena sebagai pelaku utama. Sebab, tersangka kerap mencari pembeli bayi yang hendak melakukan adopsi,” sebutnya.
Diungkapkan mantan Kapolsek Sunggal ini, setiap bayi yang dijual, rata-rata dihargai Rp15 juta apabila bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki, bayi tersebut dihargai Rp20 juta. “Untuk saat ini, kami masih mendalami lebih lanjut kemana saja bayi itu dijual,” ungkap Aldi Subartono.
Diberitakan sebelumnya, kasus penjualan bayi tersebut berhasil dibongkar polisi atas laporan masyarakat adanya transaksi yang dilakukan sindikat penjualan bayi.
Dengan bermodal informasi yang disampaikan masyarakat itu, kemudian polisi bergerak dengan melakukan under cover bay (penyamaran -red) dan berhasil menangkap tersangka Magdalena yang berprofesi sebagai bidan.
Ketika petugas berjumpa dengan tersangka, Magdalena meminta uang DP sebesar Rp2 juta. Sementara sisanya akan dilunasi pada saat penyerahan bayi.
Setelah sepakat, polisi kembali menemui Magdalena bersama orang tua bayi yang akan dijual di Rumah Sakit Mitra Sejati Selasa (29/9) dinihari dan langsung melakukan penangkapan.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post