JAKARTA, WOLÂ -Â Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritisi rencana relaksasi aturan terkait penjualan minuman keras yang dinilai sebenarnya tidak perlu dilakukan.
“Sebenarnya aturannya sudah cukup longgar karena masih memperbolehkan supermarket, minimarket, termasuk kafe-kafe dan hotel, menjual miras,” kata Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi di Jakarta, Kamis (17/9).
Beberapa tempat itu diperbolehkan menjual miras dengan syarat punya Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A)/Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (SKPL-A) dan mematuhi berbagai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“PPP berpendapat bahwa peredaran miras menjadi salah satu penyebab utama rusaknya generasi bangsa Indonesia,” kata Baidowi.
Ia mengatakan, Gerakan Nasional Anti Miras mencatat setiap tahun sekitar 18.000 penduduk Indonesia meninggal gara-gara miras. Belum lagi angka tindak kejahatan akibat miras yang cukup tinggi.
Karena itu, kata Baidowi, PPP memprotes keras pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa alasan mabuk tidak bisa dijadikan dasar untuk larangan peredaran miras.
“Justru karena menyebabkan mabuk, miras menjadi berbahaya,” kata dia.
Baidowi pun menyebut bahwa alasan peredaran miras untuk menunjang bisnis pariwisata tidak sepenuhnya benar.
“Bukankah Maldives atau Maladewa tidak menyediakan miras di tempat-tempat wisata, tapi ternyata destinasi wisatanya terkenal ke seluruh dunia,” kata dia.
Kalaupun relaksasi terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No.04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A itu dilakukan, hendaknya tak bertentangan dengan Permendag, kata Baidowi.
Sesuai Permendag, ada 10 tempat yang diharamkan menjual miras, yaitu berdekatan dengan perumahan, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, dan penginapan remaja/bumi perkemahan. (inilah/data1)
Discussion about this post