• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Privatisasi Sumber Daya Laut Abaikan Hak Warga Pesisir

5 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Privatisasi Sumber Daya Laut Abaikan Hak Warga Pesisir

Antara/Ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

CAPE TOWN, WOL – Privatisasi dan komodifikasi sumber daya laut semata-mata untuk kepentingan komersial telah menggusur keberadaan masyarakat pesisir dan menghilangkan akses mereka terhadap sumber-sumber penghidupannya.

Inilah pelanggaran hak asasi manusia yang ditengarai dilegalisasi oleh pemerintah di banyak negara dengan label kawasan konservasi laut (marine protected areas), investasi pulau-pulau kecil, dan pembangunan hunian tepi laut (water front city).

RelatedPosts

Relawan Mutiara Jokowi Ingatkan Tupoksi Moeldoko Sebagai KSP

Relawan Mutiara Jokowi Minta Moeldoko Mundur Dari KSP

3 menit ago
Ini Respons Habib Rizieq Saat Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Airlangga: Golkar Target Menang Pileg dan Pilpres 2024

7 jam ago
Saiful Mujani: Jika Negara Akui KLB, Lonceng Kematian Demokrat Makin Kencang

Saiful Mujani: Jika Negara Akui KLB, Lonceng Kematian Demokrat Makin Kencang

15 jam ago

Hal ini mengemuka dalam Diskusi Terbatas tentang “Pengelolaan Sumber Daya Alam” yang diselenggarakan di Cape Town, Afrika Selatan, pada tanggal 13-19 September 2015, dan dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil dari Afrika Selatan, Kenya, Uganda, Swedia, dan Indonesia.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang turut hadir dalam diskusi terbatas tersebut mengatakan, “Target luasan kawasan konservasi laut seluas 20 juta hektar merupakan praktek pelanggaran HAM masyarakat pesisir. Dalam pada itu, pemerintah mengklaim telah berhasil mencapai 16,5 juta hektar. Situasi ini justru mengebiri hak-hak konstitusional masyarakat pesisir lintas profesi, seperti nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya, dan pelestari ekosistem pesisir, dikarenakan terhalanginya akses dan kontrol terhadap sumber daya laut sebagai penopang kehidupan”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015) mencatat sedikitnya 30 kabupaten/kota/provinsi di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai untuk pembangunan hunian tepi laut.

Di saat yang sama, pemerintah  (melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan) mendorong hadirnya investasi asing di 40 pulau-pulau kecil selama tahun 2015-2016.

“Pemerintah menjadi aktor utama pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat pesisir lintas profesi. Ironisnya, program privatisasi dan komersialisasi ini didukung oleh Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Tahun 2015 dan 2016. Semestinya anggaran dipergunakan untuk memfasilitasi masyarakat pesisir lintas profesi menjalankan hak-hak asasinya yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan mendapatkan kemakmuran,” tambah Halim.

Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan frase “sebesar-besar kemakmuran rakyat” dengan 4 indikator utama, yakni: pertama, kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; kedua, tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat; ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam; dan keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun.

Praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut juga dialami oleh masyarakat nelayan skala kecil di Afrika Selatan. Sejak ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Laut Langebaan dan diubah namanya menjadi West Coast National Park pada tahun 1973 melalui Sea Fisheries Act yang diperbarui pada tahun 1985 oleh Pemerintah Afrika Selatan, kawasan konservasi laut seluas 40.000 hektar ini dibagi ke dalam 3 zona (A, B, dan C).

Akibatnya, nelayan kehilangan akses dan kontrolnya terhadap sumber daya laut. Alih-alih dapat menjalankan profesinya, ancaman kriminalisasi justru kerap terjadi. Sedikitnya 3 nelayan Langebaan tengah ditahan oleh aparat setempat.

Lebih parah lagi, perairan di Zona B hanya bisa diakses oleh 3 orang saja dengan ketersediaan sumber daya ikan melimpah. Sementara sedikitnya 100-an keluarga nelayan yang tinggal di sekitar Teluk Saldanha ini tidak bisa memasuki perairan tersebut. Atas kondisi ini, masyarakat nelayan Langebaan tidak tinggal diam. Saat ini mereka tengah menggugat Pemerintah Afrika Selatan untuk membebaskan 3 nelayan dan mencabut Sea Fisheries Act 1985 yang melegalisasi praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut, termasuk penetapan kawasan konservasi laut tanpa partisipasi masyarakat pesisir Langebaan.

“Saatnya pemerintah mengakhiri praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut dan kembali ke jalan konstitusi: mengelola sumber daya laut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutup Halim.(hls/data1)

Tags: KIARAmasyarakat pesisirnelayan tradisionalsumber daya laut
Previous Post

Plt Gubsu Prioritaskan Dana Pra PON

Next Post

Rencana Jokowi ke Padang Diundur

Related Posts

Relawan Mutiara Jokowi Ingatkan Tupoksi Moeldoko Sebagai KSP
Politik

Relawan Mutiara Jokowi Minta Moeldoko Mundur Dari KSP

3 menit ago
Ini Respons Habib Rizieq Saat Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras
Pemilu

Airlangga: Golkar Target Menang Pileg dan Pilpres 2024

7 jam ago
Saiful Mujani: Jika Negara Akui KLB, Lonceng Kematian Demokrat Makin Kencang
Indonesia Hari Ini

Saiful Mujani: Jika Negara Akui KLB, Lonceng Kematian Demokrat Makin Kencang

15 jam ago
Pemerintah Pusat Akan Kembali Kirim Vaksin ke Jabar Pekan Depan
Indonesia Hari Ini

Pemerintah Pusat Akan Kembali Kirim Vaksin ke Jabar Pekan Depan

15 jam ago
Pemerintah Belum Unggah Rancangan Aturan Turunan UU Ciptaker
Politik

Mahfud MD: Pemerintah Masih Akui AHY Sebgai Ketum Demokrat

16 jam ago
Airlangga Bantah Dana Proyek PLTU Riau-1 Mengalir Untuk Munaslub Golkar
Politik

Rapimnas Golkar Tegaskan Dukung Pemerintah Tak Revisi UU Pemilu

18 jam ago
Next Post
Presiden Diminta Redam Isu Reshuffle Kabinet

Rencana Jokowi ke Padang Diundur

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Max Sopacua Dukung KLB, Sang Anak: Saya Tetap Loyal pada AHY

    Max Sopacua Dukung KLB, Sang Anak: Saya Tetap Loyal pada AHY

    11963 shares
    Share 4785 Tweet 2991
  • AHY Salah Besar Sebut Peserta KLB Demokrat di Sibolangit Abal-abal

    9725 shares
    Share 3890 Tweet 2431
  • Hasil KLB Demokrat di Sumut, Kemenkumham: Kami Akan Terima dan Verifikasi Sesuai Aturan

    3972 shares
    Share 1589 Tweet 993
  • Rubuhkan Bangunan Milik Benny Basri, Ihwan Ritonga Apresiasi Langkah Bobby

    14009 shares
    Share 5604 Tweet 3502
  • KLB Berlangsung di Sumut, Roy Suryo: Dejavu

    14738 shares
    Share 5895 Tweet 3685

Recent News

Relawan Mutiara Jokowi Ingatkan Tupoksi Moeldoko Sebagai KSP

Relawan Mutiara Jokowi Minta Moeldoko Mundur Dari KSP

3 menit ago
Ini Respons Habib Rizieq Saat Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Airlangga: Golkar Target Menang Pileg dan Pilpres 2024

7 jam ago
Diduga Memeras Rp1 M, Kasat Reskrim P. Sidimpuan Ditahan

Polres Nisel Tangkap Tiga Orang Petugas KPK Gadungan

13 jam ago
Punya Rumah Type 36? Ini Referensi Denah Rumah yang Bisa Jadi Inspirasimu

Punya Rumah Type 36? Ini Referensi Denah Rumah yang Bisa Jadi Inspirasimu

13 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Relawan Mutiara Jokowi Ingatkan Tupoksi Moeldoko Sebagai KSP

Relawan Mutiara Jokowi Minta Moeldoko Mundur Dari KSP

7 Maret 2021
Ini Respons Habib Rizieq Saat Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Airlangga: Golkar Target Menang Pileg dan Pilpres 2024

7 Maret 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.