JAKARTA, WOLÂ – Komisi II DPR segera melakukan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Namun, revisi UU Pilkada dipastikan tak selesai sebelum Pilkada Serentak 9 Desember 2015.
“Revisi UU Pilkada tidak akan keburu pada Desember. Tidak mungkin itu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Revisi, kata dia, baru bisa selesai tahun depan. Itu pun jika mempertimbangkan masa sidang yang tersisa ditambah jumlah poin yang diubah. Perubahan baru bisa diberlakukan di Pilkada Serentak 2017.
“Kalau mau, untuk Pilkada tahun ini, perkuat dulu PKPU (Peraturan KPU),” kata dia.
Komisi II, kata dia, akan melakukan pembicaraan dengan KPU. Dijadwalkan rapat kerja untuk membahas dampak putusan MK dengan KPU ini dilakukan Senin depan. (metrotvnews/data1)
Discussion about this post