MEDAN, WOL – Sampai saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menemukan 36 narkotika dan obat-obatan adiktif jenis baru yang telah beredar di masyarakat. Dari hasil uji narkoba Laboratorium BNN, ke-36 zat baru tersebut adalah New Psychoactive Substances (NPS) yang bisa disebut masuk dalam jenis narkotika jenis baru.
Narkotika jenis baru tersebut masuk dalam daftar Golongan I sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kabag Humas BNN Slamet Pribadi menjawab Waspada Online, hari ini, Rabu (21/10) mengatakan, ke-36 zat baru tersebut termasuk zat berbahaya dan sudah beredar luas di masyarakat.
Menurutnya, dari 36 NPS tersebut ada 18 jenis yang sudah di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)Â Nomor 13 Tahun 2014 yang masuk dalam kategori Golongan I, termasuk yang tertera dalam UU No. 35 Tahun 2009.
Dikatakan, dalam UUÂ Nomor 35 tahun 2009 terdapat 65 jenis narkotika yang masuk dalam daftar Golongan I. Sedangkan narkotika jenis baru yang ditemukan dimasukkan dalam Permenkes 1 Tahun 2014.
“Kita mengusahakan agar BNN dan Kemenkes dapat meregulasi zat-zat baru ke dalam UU Narkotika agar masyarakat bisa memahami dan mengetahui jenis narkotika yang dimodifikasi para pelaku kejahatan,†ujar Slamet.
Daftar 18 narkoba jenis baru yang sudah diatur dalam Permenkes No 13/2014:
Methylone (MDMC), turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic
Mephedrone (4-MMC), turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping stimulan, meningkatkan detak jantung, dan harmful
Pentedrone, turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek saping psychostimulant
4-MEC, turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping stimulan dengan efek empathogenic
MDPV, turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping euphoria, stimulan, efek aphrodisiac, dan efek empathogenic
Ethcathinone (N-ethylcathinone), turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping psychostimulant
MPHP, turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping psychostimulant
JWH-018, Syntetic Cannabinoid, memiliki efek samping halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
XLR-11, Syntetic Cannabinoid, memiliki efek samping halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
DMA (Dimethylamphetamine), turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, lebih rendah efeknya dari methamphetamine
5-APB, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, empathogenic
6-APB, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping euphoria
PMMA, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic
2C-B, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping halusinogen
DOC, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping Euphoria, archetypal psychedelic
25I-NBOMe, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, dan toxic
25B-NBOMe, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, dan toxic
25C-NBOMe, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, dan toxic.
Menurutnya, kemungkinan jenis baru narkotika akan terus berkembang karena para pelaku kejahatan narkotika terus melakukan modifikasi narkotika untuk mengelabui masyarakat sementara efeknya nyaris sama.
Baru-baru ini, Polda DIY Yogyakarta menyita Tembakau Cap Gorilla yang diduga narkoba jenis baru. Efek yang ditimbulkan mirip seperti ganja. Namun belum ada informasi jelas siapa dan dari mana tembakau ini berasal. Selain itu, Polsek Medan Barat juga berhasil menyita jenis ekstasi jenis baru, bahkan ekstasi ini masuk dalam golongan I. (hls/wol/data2)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post