JAKARTA, WOL – Aliansi Masyarakat Sumatera Utara menilai ada yang tidak beres dalam penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya sudah jelas tersangka merugikan negara senilai Rp129 miliar, namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengabulkan permohonan tersangka pembobol Bank BNI 46 Cabang Pemuda Boy Hermansyah menjadi tahanan kota dengan alasan sakit.
Koordinator Aliansi Masyarakat Sumut, Lucky Hamonangan Nasution menceritakan, Boy Hermansyah tersangka kasus kredit fiktif BNI 46 Cabang Pemuda Medan adalah Bos PT. Bahari Dwikencana ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, pada 22 Januari 2015 lalu.
Boy Hermansyah, sebut Lucky, telah merugikan negara mencapai Rp129 miliar. Namun sampai dengan hari ini Boy Hermansyah perkara pembobolan dana kredit fiktif di BNI 46 tidak jelas proses hukumnya, malah diberikan status tahanan kota dengan alsan Kejaksaan Tinggi Sumut alasan sakit jantung. “Sedangkan waktu menjadi DPO, Boy Hermansyah sehat dan bisa melakukan perjalanan keluar negeri, ini ada apa. Sedangkan 4 orang pejabat BNI cabang Pemuda sudah di Vonis oleh Majelis PN Medan,” ungkapnya kepada Waspada Online melalui selularnya, Sabtu (17/10).
Lebih lanjut Lucky menerangkan, kasus ini berawal dari permohonan kredit PT. Bahari Dwi Kencana Lestari kepada BNI Medan pada tahun 2009. Boy Hermansyah mengajukan pinjaman sebesar Rp133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp129 miliar. Namun dalam proses peminjamannya, Boy menggunakan agunan usaha yang telah diagunkannya ke bank lain. Penyidik Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp129 miliar. “Setelah di proses, aset milik Boy Hermansyah berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang diatasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara,” sambungnya.
Oleh karenanya, seluruh masyarakat yang peduli terhadap penegakan supermasi hukum dan tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara meminta Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut M.Yasmin yang telah membantarkan kasus Boy Hermansyah, otak pelaku perkara pembobolan dana kredit fiktif di BNI 46 sebesar Rp129 Miliar yang telah merugikan keuangan Negara. Selanjutnya segera sidangkan di pengadilan kasus Boy Hermansyah perkara pembobolan dana kredit fiktif di BNI 46 sebesar Rp129 miliar.
“Kami juga meminta Kejaksaan Agung menindak tegas oknum-oknum Kejaksaan Tinggi Sumut yang sengaja membantarkan kasus Boy Hermansyah, otak pelaku perkara pembobolan dana kredit fiktif di BNI 46 sebesar Rp129 Miliar yang telah merugikan keuangan Negara,” sebutnya. (wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post