MEDAN, WOL – Ketua MUI Kota Medan, Muhammad Hatta berharap Kota Medan memiliki payung hukum terhadap konsumen, khususnya beragama Islam seperti yang diterapkan pemerintah Singapura. Dimana pemerintahan Tony Tan Keng Yam ini memberlakukan hukuman kepada produsen produk makanan non halal, yang dengan sengaja mengedarkannya kepada umat muslim di Singapura.
Dikatakannya, di Kota Medan sendiri, masih banyak beredar makanan non halal yang luput dari perhatian masyarakat (konsumen) muslim. Sebab di produk tersebut tidak mencantumkan keterangan bahwa produk atau makanan itu halal atau tidak.
“Medan darurat makanan non halal. Banyak masyarakat menilai kami adalah lembaga eksekutor yang bisa mengambil tindakan terhadap pengusaha-pengusaha yang sengaja mengedarkan makanan non halal. Padahal MUI hanya bisa menghimbau. Mengeksekusinya ada di ranah Pemko Medan dan Polresta Medan,” ungkapnya kepada Waspada Online, Jumat (16/10).
Hatta juga menyayangkan lambannya badan pengawas makanan non halal dibentuk oleh Pemerintah Kota Medan. Sebab, masing-masing lembaga pemerintah tidak memiliki payung hukum yang mengikat. Sehingga untuk menindak pelaku peredaran makanan non halal mengalami kendala.
“Untuk itulah kita mendorong terciptanya Peraturan Daerah mengenai sertifikasi halal di kota ini. Selanjutnya diperkuat lagi dengan Peraturan Wali Kota. Dengan begitu, konsumen muslim khususnya terlindungi haknya,” pungkasnya. (wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post