JAKARTA,WOL - Ketua Dewan Pembina Serikat Pekerja PLN Ahmad Daryoko mengatakan, dampak yang terjadi terhadap privatisasi PLN bisa seperti yang terjadi ketika PLN Filipina diprivatisasi dimana terjadi peningkatan tarif listrik hingga 3 kali lipat dan kini sudah mencapai 10 kali lipat.
Privatisasi tersebut berdampak kepada banyaknya pabrik-pabrik tutup, tidak ada kenaikan upah bagi buruh-buruh pabrik akibat dari meningkatnya biaya pemeliharaan dan operasi alat-alat produksi .
Hal ini ujarnya, akan menyebabkan terjadi PHK besar-besaran untuk buruh-buruh pabrik , banyaknya perusahaan komersil yang tutup akibat harga produk yang dijual meningkat sebagai sebab dari meningkatnya tarif listrik meningkatkan nilai jual produk dan tidak mampu berkompetisi dengan nilai jual produk yang sama dari Negara lain dengan biaya listrik ayng lebih murah.
Untuk itu, Serikat Pekerja PLN yang sedang mengajukan uji materi Undang-Undang 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ke Mahkamah Konstitusi dimana sidang lanjutan akan digelar Senin, 12 Oktober 2015 dengan memanggil Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN diwakili H Adri sebagai Ketua dan Sekjen Eko Sumantri sebagai Sekjen.
Menurut Eko Sumantri, pihaknya sangat mengharapkan dukungan seluruh kalangan masyarakat baik dari PLN, KADIN , serikat-serikat perburuhan dan seluruh masyarakat lainnya untuk bersama-sama mengembalikan listrik kepada ranah UUD 1945 dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.(hls/data1)
Discussion about this post