TAKENGON, WOL – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Anti Korupsi (GERAK) menuntut revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan, karena berpotensi melemahkan KPK.
Tuntutan disampaikan dalam orasi aksi unjukrasa yang berlangsung di tugu Simpang V Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (08/10), yang dipimpin Satria Darmawan selaku korlap aksi.
Tak hanya itu, mahasiswa tersebut mendesak Presiden Joko Widodo Segera mengambil sikap dan menolak membahas Revisi UU KPK dan seluruh Fraksi di DPR diminta membatalkan rencana pembahasan Revisi UU KPK di DPR.
“Rencana DPR merevisi UU KPK, kami nilai revisi UU KPK memprihatinkan karena ini membuktikan bahwa masih ada pihak yang hendak melemahkan dengan mengurangi berbagai kewenangan KPK,” katanya dengan tegas.
Padahal menurutnya, dalam kondisi korupsi masih marak saat ini. Kewenangan utuh yang dimiliki KPK masih sangat diperlukan. “Kami tidak sepakat kalau Fokus KPK hanya sebatas pencegahan. Sebab pencegahan dan penindakan harus seiring dan sejalan, tidak bisa salah satu butirpun untuk dihilangkan,” ujarnya.
Dalam revisi UU KPK ini, GMNI Aceh Tengah bahkan turut menolak dua hal, yaitu terkait pembatasan kasus yang ditangani KPK hanya kasus korupsi di bawah Rp50 miliar saja. Dan mengenai umur KPK yang hanya bertahan 12 tahun terhitung sejak UU baru hasil revisi nanti diterbitkan.
“Rendahnya moral politik DPR diperparah dengan rencana penghapusan wewenang KPK yang mereka gulirkan, kalau partai tidak bisa dan justru membiarkannya maka kami mempertanyakan posisi partai politik hari ini untuk rakyat,” tegas dia.
Menurut dia, ada beberapa pasal yang perlu diteliti bersama yang dapat melemahkan KPK. Tentu saja pasal-pasal tersebutlah yang dapat menciptakan kekacauan di negara ini.
Pasal-pasal yang dimaksud itu diantaranya, KPK hanya berusia 12 tahun, salah satu pasal dirancangnya adalah tentang masa berlaku KPK untuk masa waktu 12 tahun sejak UU.
“KPK tidak menangani kasus di bawah Rp50 miliar, rancangan revisi UU KPK mencakup aturan soal pengalihan kasus ke kepolisian dan kejaksaan. KPK direncanakan hanya bisa menangani kasus bila kerugian negara di atas Rp50 miliar,” ujar Satria dalam orasinya.
Selain itu, KPK bisa mengeluarkan SP3, sejumlah kewenangan KPK diotak-atik DPR lewat rancangan revisi UU KPK yang diajukan salah satunya tentang penghentian penyidikan.(wol/chai/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post