MEDAN, WOL – Keberadaan Go-jek di Kota Medan masih menuai pro dan kontra. Sebab di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak menentu dan ditambah lagi dengan kemacetan arus lalu lintas di ibukota provinsi ini, keberadaan moda transportasi baru ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, efektivitas waktu dan peluang bisnis.
Menurut anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah, keberadaan Go-jek di Kota Medan tidak ada masalah. Sebab sistem atau regulasi yang mengatur keberadaan alat transportasi ini belum ada. Bukan cuma itu saja, pola yang digunakan pun berbentuk aplikasi (perangkat lunak,red). Sehingga yang perlu dilakukan pengawasannya adalah keberadaan komunitasnya, bukan sistemnya.
“Walaupun Go-jek belum memiliki izin, tapi Perda yang mengatur itu belum ada. Jadi sah-sah saja mereka beroperasi di kota ini. Buat dulu dong regulasinya, baru bisa kita mengkritisi keberadaan Go-jek ini. Kami di legislatif siap mendorong Pemko Medan agar kebradaan Go-jek tidak menjadi permasalahan bagi moda transportasi lainnya,” ungkapnya kepada Waspada Online, Kamis (19/11).
Politisi Golkar ini menambahkan, masyarakat Kota Medan sudah pintar memilih alat transportasi yang aman bagi mereka. Karena, alat tarnsportasi massa yang ada sekarang ini sudah memiliki citra buruk dengan seringnya terjadi kasus kriminal jalanan yang melibatkan supir angkutan dan penarik becak. Dengan munculnya alat transportasi baru yang lebih mengutamakan pelayanan seperti ini sangat membantu masyarakat.
“Hal terpenting yang perlu di atur adalah regulasinya. Jangan terlalu banyak keberadaannya di Kota Medan. Sehingga tidak mematikan mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan nasibnya sebagai penarik becak ataupun supir angkutan kota. Dan kami di Komisi D akan membahasnya terlebih dahulu. Baru kita bisa ambil kesimpulan,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengaku tidak mengetahui detail pengoperasian Go-jek di kota ini. Bahkan pihaknya belum menerima permohonan izin yang di ajukan pengelola yang berada di Kota Medan. “Saya belum tahu itu dan lihat cemana bentuknya (perizinan, red). Kalau udah ada nanti kita lihat, baru dipelajari aturannya,” jelasnya.
Untuk itu lah, sambung Renward, dirinya enggan berkomentar lebih soal keberadaan Go-jek ini. Apakah dengan kehadiran Go-Jek akan menambah ksemrawutan lalu lintas di Kota Medan atau tidak. Sebab sepeda motor yang dimiliki masyarakat jauh lebih banyak jumlahnya. “Biarlah masyarakat yang menilai. Ga usah Go-Jek, sepeda motor pun saat ini juga sudah banyak jumlahnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dengan meng-klik aplikasi Go-Jek yang bisa di download di Smartphone android dan iPhone, ada sudah dapat langsung terhubung dengan operator layanan. Dan jasa ini siap melayani masyarakat pengguna jasa kemana saja.
Go-Jek menawarkan 4 (empat) jasa layanan yang bisa dimanfaatkan oleh para pelanggannya: Instant Courier (Pengantaran Barang), Transport (Jasa Angkutan), Shopping (Belanja) dan Coorporate (Kerjasama dengan perusahaan untuk jasa kurir) yang menekankan keunggulan dalam Kecepatan, Inovasi dan Interaksi Sosial.
Dari segi manfaat, masyarakat di kota-kota besar mengakui sangat terbantu dengan keberadaan Go-Jek. Namun di sisi lain, landasan hukum yang memayungi keberadan Go-Jek belum ada. Pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang (UU) dan Keputusan Menteri (Kepmen), tidak ada diatur sepeda motor sebagai moda transportasi massal.
Seperti UU lalu lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang ketentuan angkutan umum orang dan barang, tidak mengatur soal sepeda motor sebagai kendaraan umum di pasal-pasalnya.
Begitu juga dalam Kepmen nomor 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum, tidak disebutkan adanya sepeda motor sebagai moda transportasi massal di Indonesia. Sepeda motor hanya dapat digunakan sebagai kendaraan pengangkut barang sesuai isi peraturan lain, yaitu dalam Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sendiri masih bingung membuat landasan hukum untuk Go-Jek. Seperti pernyataan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang mau membahas landasan hukum tentang Go-Jek usai lebaran beberapa waktu lalu, belum ada tanda-tanda terlihat kerangka regulasi baru tersebut. (wol/mrz/data2)
Discussion about this post