MEDAN, WOL – KPU Humbang Hasundutan telah menetapkan dua pasangan peserta Pilkada yang diusung Partai Golkar yakni Palbet Siboro-Hendri Sihombing dan Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing.
“Sesuai dengan laporan yang diterima KPU Sumut hari ini, KPU Humbahas telah menetapkan lima pasangan calon Pilkada Humbahas yang di dalamnya ada dua paslon Golkar,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Selasa (17/11).
Ia menyebutkan, penetapan kedua pasangan calon tersebut karena ada dua fakta dan putusan hukum yang keduanya wajib ditindaklanjuti oleh KPU Humbahas sesuai UU No 1 tahun 2015 junto UU No 8 tahun 2015.
Mulia menerangkan, dalam pasal 144 ayat 1 disebutkan bahwa, keputusan Bawaslu Provinsi/Panwas dalam sengketa merupakan keputusan terakhir dan mengikat. Kemudian, dalam Pasal 154 ayat 11 dinyatakan bahwa, terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KPU wajib menindaklanjutinya.
“Memang, dalam ayat lain pasal tersebut disebutkan bahwa keputusan PTUN hanya bisa dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun di Humbahas, kasasi tidak dilakukan,” terangnya.
Mulia mengatakan keputusan penetapan ini juga sudah diumumkan ke publik sebelum tanggal 15 November yang merupakan batas akhir tindaklanjut keputusan sengketa. (wol/cza/data2)
Discussion about this post