JAKARTA, WOLÂ – Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Destry Damayanti berharap Komisi III DPR segera memilih nama calon pimpinan KPK yang diajukan Presiden Joko Widodo.
Destry menyatakan, pansel akan sangat kecewa jika DPR tidak memilih dan mengembalikan calon yang diajukan kepada Presiden.
“Tentu kami kecewa karena dalam undang-undang dikatakan bahwa DPR wajib memilih nama yang diajukan Presiden ke DPR. Bahasa undang-undang, itu wajib,” kata Destry saat dihubungi, Kamis (26/11).
Destry mengatakan, delapan nama yang dikirim ke DPR merupakan hasil seleksi ketat dan menggunakan metodologi yang terukur.
Pansel, kata dia, juga telah menyampaikan alasan pemilihan semua calon pimpinan KPK kepada DPR.
Menurut Destry, masih ada perbedaan tafsir mengenai calon pimpinan KPK yang harus diisi unsur jaksa dan memiliki pengalaman 15 tahun di bidang hukum atau keuangan dan perbankan.
“Kami tidak ingin masuk dalam proses politik di DPR, tetapi pilihan kami bisa dipertanggungjawabkan. Ada metodologinya dan fair,” kata Destry.
Dalam empat kali rapat dengar pendapat dengan Pansel KPK, mayoritas anggota Komisi III masih mempermasalahkan beberapa hal, selain unsur kejaksaan.
Misalnya, ada capim KPK yang diduga melanggar Pasal 29 Huruf D UU KPK karena tidak memiliki pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, keuangan, ekonomi, dan perbankan.
Komisi III juga mempermasalahkan pembagian delapan capim KPK menjadi empat bidang, yaitu bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang manajemen, dan bidang supervisi, koordinasi, dan monitoring.
Selain itu, masih ada waktu pendaftaran calon yang seharusnya dilakukan selama 14 hari, tetapi molor menjadi 28 hari.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin membantah Komisi III sengaja mengulur-ulur waktu fit and proper test hingga melewati batas waktu kerja pimpinan KPK pada 16 Desember 2015 mendatang.
Namun, Aziz tidak bisa memberi jaminan apakah fit and proper test bisa digelar sebelum tenggat waktu itu.
Menurut dia, tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yang ditunjuk melalu perppu, yakni Taufiequrachman Ruki, Indrianto Seno Adji, dan Johan Budi, bisa tetap menjabat sampai adanya pimpinan baru.
Hanya Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja yang akan habis jabatannya pada 16 Desember 2015.
Adapun delapan capim KPK yang diserahkan adalah kategori pencegahan terdiri atas Saut Situmorang dan Surya Chandra, penindakan Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan.
Kemudian, kategori manajemen ada Agus Rahardjo dan Sujanarko dan kategori supervisi dan pengawasan ialah Johan Budi Sapto Pribowo dan Laode Muhammad Syarif.
Sebelumnya, panitia seleksi juga mengirimkan dua nama, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.
Keduanya akan menjalani uji kelayakan lagi bersama delapan nama lainnya. Adapun masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis pada Desember 2015.(kompas/data1)
Discussion about this post