• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Fokus Redaksi

Gatot Sandang 4 Status Tersangka di KPK dan Kejagung

Selasa, 2015/11/03 19:47
in Fokus Redaksi
A A
0
Evy: Pertemuan di Kantor Nasdem Ada Wagubsu

merdeka.com

3
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Beban moral dan beban hukum bakal disandang Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait kasus yang dihadapinya saat ini di dua institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hari ini, Selasa (3/11) KPK kembali menetapkan Gatot Pujo sebagai tersangka pemberi suap terhadap anggota DPPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dalam kasus interpelasi. KPK serta merta menetapkan 5 anggota/mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap interpelasi.

RelatedPosts

Masjid-Jogoriyan

Masya Allah! Masjid Jogokariyan Siapkan Hadiah Shalat Subuh Berjamaah Bagi yang Bernama Muhammad dan Maryam

Minggu, 2022/06/26 22:00
Ilustrasi-Kekerasan-dan-penganiayaan

HIGHLIGHTS: Pelaku Penganiaya Ibu Kandung Diperiksa Kejiwaanya, Harga Bahan Pokok Meroket, Disdik Medan Antisipasi Sistem PPDB Error

Minggu, 2022/06/26 21:15
Dewan-Pers

Dirjen IKP Tegaskan Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Wartawan

Minggu, 2022/06/26 20:35

“Pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019,” ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP, petang tadi di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Johan membeberkan pemberian suap pada sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut itu berkaitan dengan persetujuan pertanggung jawaban anggaran 2009-2014, persetujuan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2014-2015, penggunaan atau penolakan hak interpelasi anggota DPRD 2015.

Atas perbuatannya, Gatot disangka dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 64 ayat 1 dan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pascapenetapan status tersangka, Gatot sampai hari ini, Selasa (3/11) telah menyandang 4 status sebagai tersangka di dua institusi penyidik korupsi yakni KPK dan Kejagung (Kejaksaan Agung).

Di KPK sendiri, Gatot berstatus tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan, suap penanganan kasus perkara di Kejaksaan Agung dalam kasus dana  bansos Pemprov Sumut  dan terakhir kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 soal interpelasi.

Sedangkan di Kejaksaan Agung, Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bansos Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013 yang ditetapkan Satgas Kejagung, malam tadi.(wol/hls/data2)

Tags: bansosdana bansosdprd sumutGatot Pujo NugrohoGubernur SumutGubernur Sumut nonaktifinterpelasi DPRD SumutkejagungKejaksaan Tinggi SumutkpkPTUN Medansuap hakim PTUN Medansuap interpelasisuap kejaksaan agung
Previous Post

Jadi THR, Menkeu Bakal Hapus Gaji Pensiun PNS

Next Post

Eldin Bertekad Jadikan Medan Lebih Religius

Related Posts

Masjid-Jogoriyan
Fokus Redaksi

Masya Allah! Masjid Jogokariyan Siapkan Hadiah Shalat Subuh Berjamaah Bagi yang Bernama Muhammad dan Maryam

Minggu, 2022/06/26 22:00
Ilustrasi-Kekerasan-dan-penganiayaan
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Pelaku Penganiaya Ibu Kandung Diperiksa Kejiwaanya, Harga Bahan Pokok Meroket, Disdik Medan Antisipasi Sistem PPDB Error

Minggu, 2022/06/26 21:15
Dewan-Pers
Fokus Redaksi

Dirjen IKP Tegaskan Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Wartawan

Minggu, 2022/06/26 20:35
Airlangga-Santripreneur3
Fokus Redaksi

Pengamat Sebut Peluang Airlangga di Pilpres 2024 Sangat Kuat

Minggu, 2022/06/26 20:25
Warga-ngamuk
Fokus Redaksi

Warga Amuk Mobil Diduga Tabrak Lari

Minggu, 2022/06/26 20:01
26PBSI
Fokus Redaksi

Gubernur Optimis Bakal Ada Pebulutangkis Berprestasi Asal Sumut

Minggu, 2022/06/26 19:50
Next Post
Eldin Bertekad Jadikan Medan Lebih Religius

Eldin Bertekad Jadikan Medan Lebih Religius

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    18691 shares
    Share 7476 Tweet 4673
  • Katanya Muak dan Putus dengan John Hopkins, Nikita Mirzani: Gue kan bukan Fuji dan Thariq

    9400 shares
    Share 3760 Tweet 2350
  • Ammar Zoni Gantikan Arya Saloka di Ikatan Cinta, Irish Bella Takut Suaminya Direbut

    8935 shares
    Share 3574 Tweet 2234
  • Arya Saloka Masuk RS, Amanda Manopo Malah Nyindir di Medsos: Egois Meninggalkan Ikatan Cinta

    6964 shares
    Share 2786 Tweet 1741
  • Dewi Perssik Curhat Dijelek-jelekkan Ibunya Angga Wijaya: aku kurang sayang gimana?

    7061 shares
    Share 2824 Tweet 1765

Recent News

Masjid-Jogoriyan

Masya Allah! Masjid Jogokariyan Siapkan Hadiah Shalat Subuh Berjamaah Bagi yang Bernama Muhammad dan Maryam

Minggu, 2022/06/26 22:00
drakor-tentang-dokter

Yuk Tonton, Berbagai Drama Korea Tentang Profesi Dokter

Minggu, 2022/06/26 21:41
Ilustrasi-Kekerasan-dan-penganiayaan

HIGHLIGHTS: Pelaku Penganiaya Ibu Kandung Diperiksa Kejiwaanya, Harga Bahan Pokok Meroket, Disdik Medan Antisipasi Sistem PPDB Error

Minggu, 2022/06/26 21:15
Dewan-Pers

Dirjen IKP Tegaskan Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Wartawan

Minggu, 2022/06/26 20:35
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Masjid-Jogoriyan

Masya Allah! Masjid Jogokariyan Siapkan Hadiah Shalat Subuh Berjamaah Bagi yang Bernama Muhammad dan Maryam

26 Juni 2022
drakor-tentang-dokter

Yuk Tonton, Berbagai Drama Korea Tentang Profesi Dokter

26 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.