JAKARTA, WOL – Beban moral dan beban hukum bakal disandang Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait kasus yang dihadapinya saat ini di dua institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hari ini, Selasa (3/11) KPK kembali menetapkan Gatot Pujo sebagai tersangka pemberi suap terhadap anggota DPPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dalam kasus interpelasi. KPK serta merta menetapkan 5 anggota/mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap interpelasi.
“Pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019,” ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP, petang tadi di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Johan membeberkan pemberian suap pada sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut itu berkaitan dengan persetujuan pertanggung jawaban anggaran 2009-2014, persetujuan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2014-2015, penggunaan atau penolakan hak interpelasi anggota DPRD 2015.
Atas perbuatannya, Gatot disangka dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 64 ayat 1 dan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pascapenetapan status tersangka, Gatot sampai hari ini, Selasa (3/11) telah menyandang 4 status sebagai tersangka di dua institusi penyidik korupsi yakni KPK dan Kejagung (Kejaksaan Agung).
Di KPK sendiri, Gatot berstatus tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan, suap penanganan kasus perkara di Kejaksaan Agung dalam kasus dana bansos Pemprov Sumut dan terakhir kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 soal interpelasi.
Sedangkan di Kejaksaan Agung, Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bansos Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013 yang ditetapkan Satgas Kejagung, malam tadi.(wol/hls/data2)
Discussion about this post