MEDAN, WOL – KPU Provinsi Sumatera Utara mengklarifikasi empat calon Pengganti Antar Waktu KPU Labuhan Batu Selatan pasca pemberhentian ketua dan komisioner di daerah tersebut oleh DKPP.
Keempat calon PAW yang dipanggil untuk diklarifikasi KPU Sumut adalah calon PAW yang berada di peringkat enam sampai sembilan hasil seleksi KPU Labusel pada 2013 lalu.
Keempatnya M Ali Nababan, Rahmad Sarif Hutabarat, M Ashari dan Sumarno. Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan klarifikasi masih mereka lakukan sehingga belum bisa disampaikan kepada publik.
KPU Sumut resmi mengambil alih sementara tugas KPU Labusel sejak Jumat (20/11) pasca pemberhentian yang dilakukan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu terhadap Ketua KPU Labusel Imran Husaini Siregar dan ketiga anggotanya Irwansyah, Khairul Mubarrik Harahap, dan Salim.
Dengan pengambilalihan tugas ini maka KPU Sumut mengambilalih sementara tahapan dan jadwal kegiatan KPU Labusel yang salah satunya adalah debat pasangan calon (paslon) Pilkada Labusel tanggal 25 November mendatang.
Namun karena pengambilalihan ini, muncul wacana untuk menunda pelaksanaan debat paslon ini. “Tapi ini masih dibahas dulu, nanti kami plenokan,” kata Mulia.(wol/cza/data2)
Discussion about this post