
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang menganggap sangat aneh bila unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ada satupun yang berasal dari Kejaksaan.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, KPK sebagai lembaga penegakan hukum tak akan mungkin bisa bekerja dengan sempurna bila tak ada unsur pimpinan dari Kejaksaan. Hal ini akan menyulitkan jaksa-jaksa yang ada di KPK dapat bekerja dalam melakukan penuntutan.
“Bagaimana mungkin jaksa itu bisa bekerja tanpa ada pimpinan jaksa. Kalau pimpinan KPK menanyakan proses penuntutan kepada penyidik misalnya, kepada yang tidak paham terhadap anatomi penututan. Ini kan aneh,” jelas Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
DPR, lanjut Junimart tidak ada maksud untuk menunda pelaksanaan fit and proper test bagi delapan capim KPK yang sudah diseleksi Panitia Seleksi (Pansel) KPK. DPR hanya mempertanyakan Pansel KPK yang tak meloloskan capim KPK dari unsur Kejaksaan.
“Ini yang kita minta klarifikasi kepada Pansel, kenapa jaksa tidak ada padahal jaksa ada ikut dulu. Bagaimana sebenarnya,” kata Junimart.
Wakil Ketua Mahkmah Kehormatan Dewan (MKD) itu menambahkan bila pimpinan KPK memang tak harus berlatarbelakang hukum, namun amat disayangkan bila KPK sebagai lembaga penegakan hukum tak memiliki unsur penegak hukum seperti kejaksaan atau kepolisian dalam unsur pimpinannya.
“Kedua tentang berlatar belakang hukum, memang tidak mutlak, kita perlu juga akuntan, tapi ini kan lembaga penegakan hukum. Di peraturan itu kan ada syaratnya 15 tahun, itu kan tetap tak bisa ditafsir. Ini kan menjadi syarat mutlak,” pungkas Junimart.
Discussion about this post