JAKARTA, WOLÂ Â – Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tanpa pimpinan jika Komisi III DPR menolak memproses delapan calon pimpinan (capim). Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan saat ini.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan seleksi capim KPK bisa diproses ulang. Presiden mengeluarkan peraturan perpanjangan waktu seleksi. “Presiden bisa mengeluarkan perppu,” kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (26/11).
Politikus PKS ini menilai ada beberapa hal yang dipersoalkan anggota Komisi III atas nama-nama capim, salah satunya tidak ada unsur Kejaksaan. Fahri menduga, internal panitia seleksi tidak kompak soal adanya perwakilan dari Kejaksaan dalam delapan capim Komisi.
“Ada yang ngotot harus ada unsur Kejaksaan, yang lain malah antilembaga negara. Akhirnya terjadi seperti ini (Komisi III menolak memproses delapan capim). Jangan salahkan DPR, karena DPR hanya menerima hasil pansel,” ujar Fahri.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan Fraksi PDI Perjuangan tidak ada masalah dengan delapan nama capim. Pernyataan Masinton ini sekaligus membantah tudingan PDI Perjuangan inisiator penundaan proses fit and proper test capim.
Dia mengatakan, seluruh fraksi menyepakati rapat pleno untuk menentukan apakah Komisi III akan menguji delapan capim atau tidak pada Senin 30 November. Menurutnya, saat ini fraksi-fraksi sebagian mendalami rekam jejak delapan capim, ada juga yang koordinasi dengan pimpinan partai.
“PDI Perjuangan clear segera diadakan fit and proper test,” ujar Masinton.
Peneliti LSM Indonesia Corruption Watch Lalola Easter mendesak Komisi III segera memilih pimpinan KPK. Dia menuding Dewan sengaja mengulur-ulur uji kelayakan dan kepatutan dengan mempermasalahkan tidak ada perwakilan Kejaksaan dalam delapan capim.
Direktur LSM Lingkar Madani Ray Rangkuti menegaskan lembaga antikorupsi butuh pimpinan definitif. Dia mendesak Dewan segera mengakhiri polemik.
Pansel Capim KPK memberikan dokumen lengkap delapan capim kepada Komisi III, Senin 23 November. Namun, anggota Komisi Hukum itu mempermasalahkan tak ada unsur Kejaksaan.
Berikut delapan nama capim KPK:
Bidang Pencegahan:
1. Saut Situmorang (Staf Ahli KaBIN)
2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)
Bidang Penindakan:
1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)
2. Brigjen Pol Basaria Panjaitan (Mabes Polri)
Bidang Manajemen:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)
Bidang Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin).
Dua capim sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, yakni Busyro Muqoddas (mantan pimpinan KPK) dan Robby Arya Brata (akademisi).(metrotvnews/data1)
Discussion about this post