
JAKARTA, WOL – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi tegas dengan memecat oknum anggota TNI berpangkat Serda, penembak seorang tukang ojek, Japra di Cibinong, Bogor, kemarin petang.
“Kami pastikan ada hukuman tambahan, pemecatan. Sanksi hukum hanya bisa ditentukan setelah ada penyidikan dan penyidangan,” kata Gatot di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).
Sekadar mengingatkan, anggota TNI AD, Yon Intel Taipur Kostrad Cilodong, Depok, Serda YH menembak seorang pengendara motor bernama Marsin Samani alias Japra (40) di Jalan Raya Mayor Oking, Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin.
“Pasti (dipecat). Apapun menghilangkan nyawa orang lain, baik sengaja atau tidak sengaja, apalagi oleh aparat dengan gunakan senjata yang bukan untuk dilakukan hanya untuk musuh, itu sanksinya pemecatan, sudah pasti,” kata Gatot.
Panglima pun menegaskan, bahwa dirinya sudah memberikan perintah kepada KSAD untuk melakukan evaluasi dalam setiap tingkatan terkait pembawaan senjata. Bahwa senjata, hanya boleh dibawa setingkat perwira.
“Itu suatu kesalahan. Seharusnya tidak (bawa senjata). Penggunaan senjata hanya perwira. Bintara, Tamtama, menggunakan senjata hanya apabila melakukan operasi,” terangnya.
Prajurit dengan pangkat Serda, sambungnya, tidak diperbolehkan bawa senjata. “Seperti jaga, jaga pun pulang senjata masuk gudang. Dinas piket mereka pakai senjata, selesai, masuk gudang,” pungkasnya.(okz/data2)
Discussion about this post