JAKARTA, WOL – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona (Bappenas) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan mengenakan denda sebesar Rp6.000 per liter bagi badan usaha yang tidak menggunakan campuran 15 persen biodiesel pada Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan.
Sofyan menyebutkan, pemberian sanksi kepada badan usaha bukan merupakan sikap pemerintah yang membela Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Target kita, bagaimana kita mengurangi target ini biodisel kan bukan sekedar biodisel, tapi target kita mengurangi karbon sampai 20 persen, dan renewable energi dalam energi mix kita, jadi target nasional,” kata Sofyan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Penerapan sanksi, kata Sofyan, merupakan bentuk terhadap komitmen badan usaha yang ingin menurunkan emisi karbon, serta kewajiban undang-undang energi mix yang sampai 2015 sebesar 23 persen.
“Oleh sebab itu kita komit dengan ini, jadi biodiesel itu salah satu instrumen dalam rangka renewable mix,” tambahnya.
Lanjut Sofyan, pertemuan BPDP dengan pemerintah di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas mengenai laporan dari BPDP.
“Penyerapan, menyangkut governance, menyangkut aturan yang lebih fleksibel, menyangkut penegakan peraturan yang lebih ketat, supaya industri menghormatin,” tandasnya.(hls/data1)
Discussion about this post