• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

SE Soal Hate Speech Rekomendasi Kompolnas

Kamis, 2015/11/05 23:16
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
SE Kapolri Hidupkan Nuansa Orde Baru?

Istimewa

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Surat Edaran tentang Ujaran Kebencian yang diterbitkan oleh Kapolri dilatarbelakangi hasil penelitian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Tahun lalu, Kompolnas melakukan penelitian di empat kota, yakni Bandung, Surabaya, Makassar, dan Banten. Temuannya sama bahwa anggota Polri tidak paham tentang ujaran kebencian,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11).

RelatedPosts

BTN

BTN Siap Dukung REI Wujudkan Rumah Rakyat Berkualitas

Jumat, 2022/05/20 19:50
Bank-Mandiri

Manajemen Bank Mandiri Lebih Baik Dalam Mengoptimalkan Aset

Jumat, 2022/05/20 18:55
Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022: Ayo Bangkit Bersama!

Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022: Ayo Bangkit Bersama!

Jumat, 2022/05/20 16:18

Penelitian Kompolnas tersebut dilakukan karena relatif banyak kejadian yang disebabkan ujaran kebencian namun tidak ditangani secara tuntas oleh polisi sehingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan. “Anggota polisi kalau menangani masalah ini, mereka cenderung ragu-ragu, tidak tegas,” katanya.

Hasil penelitian tersebut akhirnya direkomendasikan kepada Kapolri untuk menerbitkan suatu bentuk regulasi mengenai ujaran kebencian. “Akhirnya, dikeluarkan surat edaran. SE ini untuk internal Polri saja, bukan ditujukan kepada masyarakat,” ujarnya.

Penerbitan surat tersebut, dinilainya penting karena selama ini jajaranya tidak memahami mengenai ujaran kebencian dan bagaimana prosedur untuk menangani kasus yang disebabkan ujaran kebencian.

“Saya khawatir kalau anggota Polri tidak paham (mengenai bentuk-bentuk ujaran kebencian) sehingga hal-hal yang seharusnya masuk ranah hukum, tetapi malah dianggap biasa,” ujarnya.

Dengan penerbitan SE, kata dia, diharapkan polisi bisa mendeteksi dini adanya ujaran kebencian yang mungkin terjadi di tengah masyarakat dan mencegah hal tersebut agar tidak menjadi konflik yang lebih besar.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Surat edaran tersebut telah dikirim ke Kasatwil di seluruh Indonesia untuk dipedomani.

Dalam SE tersebut, disebutkan ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan menyebarkan berita bohong dengan tujuan terjadinya tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial.

Selain itu, SE juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas suku, agama, aliran kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

Surat edaran juga mengatur prosedur polisi dalam menangani kasus yang didasari oleh ujaran kebencian.(inilah/data1)

Tags: bloggerfacebookhate speechinstagramLinemedsospathPenanganan Ujaran Kebencianpenghinaan di medsosRuhut sitompulsosial mediatwitterUU ITEWhatsApp
Previous Post

Poldasu Gerebek Ratu Spa, 5 Wanita Diamankan

Next Post

Tirtanadi Pasang Kembali Trafo IPA Sunggal & Perbaiki IPA Limau Manis

Related Posts

BTN
Ekonomi dan Bisnis

BTN Siap Dukung REI Wujudkan Rumah Rakyat Berkualitas

Jumat, 2022/05/20 19:50
Bank-Mandiri
Ekonomi dan Bisnis

Manajemen Bank Mandiri Lebih Baik Dalam Mengoptimalkan Aset

Jumat, 2022/05/20 18:55
Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022: Ayo Bangkit Bersama!
Indonesia Hari Ini

Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022: Ayo Bangkit Bersama!

Jumat, 2022/05/20 16:18
DPC PDI-P Kota Medan Semarakkan Senam Indonesia Cinta Tanah Air
Medan

DPC PDI-P Kota Medan Semarakkan Senam Indonesia Cinta Tanah Air

Jumat, 2022/05/20 16:14
Ucapan Hari Kebangkitan Nasional 2022 untuk Status WA dan IG
Indonesia Hari Ini

Ucapan Hari Kebangkitan Nasional 2022 untuk Status WA dan IG

Jumat, 2022/05/20 16:09
KAI Layani 82.029 Pelanggan KA Selama Masa Angkutan Lebaran 2022
Ekonomi dan Bisnis

KAI Layani 82.029 Pelanggan KA Selama Masa Angkutan Lebaran 2022

Jumat, 2022/05/20 15:30
Next Post

Tirtanadi Pasang Kembali Trafo IPA Sunggal & Perbaiki IPA Limau Manis

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Makam Dorce Ambles, Keluarga 'Lepas Tangan', Mimi: Anak Angkat Jangan Mau Enaknya Aja!

    Makam Dorce Ambles, Keluarga ‘Lepas Tangan’, Mimi: Anak Angkat Jangan Mau Enaknya Aja!

    11977 shares
    Share 4791 Tweet 2994
  • Ketahuan Selingkuh, Raffi Ahmad Digampar! Wajah Gigi Sembab Kayak Habis Nangis

    11384 shares
    Share 4554 Tweet 2846
  • Foto Paha Raffi Ahmad Dipegang Mesra Mimi Bayuh di Helikopter, Warganet: Buang saja Raffi!

    13503 shares
    Share 5401 Tweet 3376
  • Raffi Ahmad dan Asisten Selfie Berduaan di Tengah Malam, Mimi Bayuh Panggil Papa

    15970 shares
    Share 6388 Tweet 3993
  • Ini Dia Mantan Suami Mimi Bayuh yang Katanya Selingkuhan Raffi Ahmad

    3624 shares
    Share 1450 Tweet 906

Recent News

Andhika Pratama Akui Pernah Ketemu Chandrika Chika: Ketemu dia sekali

Andhika Pratama Akui Pernah Ketemu Chandrika Chika: Ketemu dia sekali

Sabtu, 2022/05/21 08:43
Raffi Ahmad Diduga Selingkuh dengan Karyawannya, Nagita laki-laki belum tentu ngaku

Raffi Ahmad Diduga Selingkuh dengan Karyawannya, Nagita: laki-laki belum tentu ngaku

Sabtu, 2022/05/21 07:34
Acara Intim Gala Dinner Miyabi di Jakarta, Wagub DKI Jakarta: tidak perlu izin keramaian

Acara Intim Gala Dinner Miyabi di Jakarta, Wagub DKI Jakarta: tidak perlu izin keramaian

Sabtu, 2022/05/21 06:22
Gala Dinner Miyabi Bayar Rp15 Juta Dapat 'Service' Spesial

Gala Dinner Miyabi Bayar Rp15 Juta Dapat ‘Service’ Spesial

Sabtu, 2022/05/21 05:18
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Andhika Pratama Akui Pernah Ketemu Chandrika Chika: Ketemu dia sekali

Andhika Pratama Akui Pernah Ketemu Chandrika Chika: Ketemu dia sekali

21 Mei 2022
Raffi Ahmad Diduga Selingkuh dengan Karyawannya, Nagita laki-laki belum tentu ngaku

Raffi Ahmad Diduga Selingkuh dengan Karyawannya, Nagita: laki-laki belum tentu ngaku

21 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.