MEDAN, WOL – Pascaditetapkan sebagai tersangka penerima suap interpelasi, mantan Ketua DPRD Sumut 2009-2014 yang juga calon Wali Kota Binjai pada pilkada 9 Desember nanti Saleh Bangun akan tetap diikutkan dalam Pilkada Binjai nanti.
Komisi Pemilihan Umum tidak akan menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat terhadap Saleh Bangun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap interpelasi Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea, Rabu (4/11), menegaskan, pemberlakuan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut baru dilakukan jika calon kepala daerah Kota Binjai tersebut telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.
“Kalau sudah terdakwa, baru di-TMS-kan,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi resmi tentang penetapan status tersangka terhadap Saleh Bangun. Namun berdasarkan regulasi yang berlaku, baik UU mau pun Peraturan KPU, status tersangka itu tidak mempengaruhi keberadaan peserta Pilkada.
Sebelumnya, KPK menetapkan calon Wali Kota Binjai periode 2015-2019 H Saleh Bangun sebagai tersangka penerima suap interpelasi Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho, Selasa (3/11).
Dalam keterangan resminya, Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyebutkan bahwa mantan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 itu tersebut terbukti menerima ‘hadiah’ sebagai kompensasi penolakan pengajuan hak interpelasi berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK yang dilakukan Mako Brimob Polda Sumut beberapa waktu lalu.(wol/cza/data2)
Discussion about this post