JAKARTA, WOL – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh kembali dihadirkan oleh Jaksa KPK, dalam persidangan bekas Sekjen partainya, Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/11).
Pemanggilan ini adalah untuk kedua kalinya setelah Paloh tidak memenuhi panggilan pada Senin 23 November 2015 lalu. Alhasil, Jaksa KPK kembali memanggil Paloh untuk hadir di persidangan kali ini. Sebab, Jaksa KPK menilai keterangan Surya Paloh perlu didengarkan di muka persidangan.
Meski dijadwalkan ulang, namun kehadiran Surya Paloh belum diketahui dengan pasti. Begitu juga saat dikonfirmasi pada Kuasa Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail mengenai kehadiran Paloh dalam persidangan, ia belum mengetahui pasti.
“Saya belum dapat kabar yang pasti,” kata Maqdir dalam pesan singkat kepada awak media, Minggu (29/11) malam.
Meski mengaku belum mengetahui hadir atau tidaknya Paloh, Maqdir mengklaim bahwa keterangannya tidak terlalu penting. Sebab, Paloh dikatakannya tidak mengetahui terkait penerimaan uang kliennya dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.
“Kalau dibaca BAP beliau (Surya Paloh), tidak ada pengetahuan yamg significant tentang penerimaan uang Rp 200 juta yang didakwakan (pada Rio Capella),” ujar Maqdir.
Discussion about this post