MEDAN, WOL – Penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah Medan, 9 Desember lalu diperkirakan akan ditunda.
Rencana semula, KPU Kota Medan akan mengumumkan hasilnya besok, Selasa, 22 Desember 2015.
Namun karena adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka pengumuman ditunda sesuai dengan instruksi putusan MK.
Ketua KPU Kota Medan Yenni Khairiah Rambe mengatakan, pengumuman hasil pilkada akan dilaksanakan setelah putusan mahkamah konstitusi keluar.
Dan hasil pengumumannya juga akan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kemungkinan Pilkada Medan ulang masih ada serta pembatalan hasil Pilkada Medan juga berpeluang. Kita tunggulah keputusan MK nanti,” ungkap Yeni, Senin (21/12).
Terkait gugatan salah satu pasangan yang tidak sepakat dengan pelaksanaan Pilkada lalu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Yenni Rambe menambahkan pihaknya belum ada menerima salinan pengaduannya.
“Kita belum menerima salinan pengaduannya,” singkatnya. (wol/mrz/data2)
Discussion about this post