MEDAN, WOL – KPU Sumatera Utara mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk segera menyelesaikan sengketa pencalonan JR Saragih-Amran pada Pilkada Simalungun.
Hal itu dikarenakan kepastian penyelenggaraan Pilkada Simalungun bergantung pada putusan pengadilan yang saat ini masih berlangsung.
Anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Kamis (17/12), mengatakan, banyak pihak yang menginginkan sengketa ini segera berakhir dan pemungutan suara Pilkada Simalungun segera digelar.
“Ini bukan hanya menyangkut satu paslon, tetapi ada banyak paslon pada Pilkada Simalungun. Ada rakyat juga yang mempunyai hak pilih serta anggaran Pilkada itu sendiri,” katanya.
Lebih lanjut Benget mengatakan, pihaknya akan melaporkan proses penyelesaian sengketa ini kepada KPU Pusat.
“Tentu kami punya kajian apa yang akan kita ambil karena harus ada kepastian.
Mendagri juga sudah mengatakan harus berakhir tanggal 21 Desember, artinya itu kan sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Lagian, di PTTUN itu kan sengketa, kan ada waktu paling lama, artinya kan bisa lebih cepat,” tuturnya.
Pada sidang lanjutan di PTTUN Medan Rabu (16/12) kemarin, majelis hakim PTTUN menunda untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat maupun penggugat dengan alasan keterbatasan waktu.
Padahal, KPU Simalungun telah menghadirkan Turunan Gulo, mantan anggota KPU Sumut selaku saksi ahli, begitu juga penggugat.
“Sidang mendengarkan keterangan saksi ahli kita tunda sampai hari Jumat (18/12),” kata hakim Asmin, sambil mengetuk palu.
Ada sekitar 50 poin jawaban KPU Simalungun dalam eksepsinya selaku tergugat. Dalam kesimpulannya, kuasa hukum tergugat memohon pada majelis hakim PTTUN Medan agar menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku.(wol/cza/data2)
Discussion about this post