MEDAN, WOL – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Medan, Yenni Khairiah Rambe, mengaku hingga kini belum menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan pasangan calon Wali Kota Medan nomor urut 2, Ramadhan Pohan-Eddi Kusuma yang diduga berisikan minimnya sosialisasi Pilkada, sehingga membuat angka partisipasi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di bawah 50 persen, atau lebih tepatnya hanya berkisar 28,5 persen.
“Yang kami terima salinan dari PT TUN terkait gugatan pasangan nomor urut 2 hanya atas hasil perolehan rekapitulasi suara yang diumumkan tanggal 16 Desember kemarin dan mendapat rekomendasi dari Panwaslih Kota Medan untuk pengunduran jadwal pengumuman. Sementara untuk minimnya sosialisasi Pilkada yang katanya menjadi materi gugatan tim REDI, belum kami (KPU Medan) terima dari MK,” ungkapnya kepada Waspada Online, Sabtu (26/12).
Lebih lanjut Yenni menjelaskan, meskipun ada dua gugatan yang dilayangkan tim pemenangan pasangan nomor urut 2, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Saat ini pun, seluruh komisioner KPU tengah menyiapkan semua berkas untuk menjawab semua pertanyaan yang bakal dilayangkan MK, jika sudah memasuki sidang. “Ya kita hadapilah. Kita siapkan saja semua berkas pendukung untuk menjawab semua pertanyaan MK nanti,” singkatnya.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post