MEDAN, WOL – KPU Kabupaten Simalungun belum menentukan jadwal ulang pelaksanaan pemilihan kepala daerah di daerah tersebut.
Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik, Rabu (16/12), mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait gugatan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.
Ia menuturkan, pihaknya belum dapat menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut karena belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTTUN.
“Kita lihat bagaimana hasilnya. Mudah-mudahan tahun ini pelaksanaannya. Bisa saja nanti mereka mengajukan kasasi setelah keluar putusan,” katanya.
Terkait logistik Pilkada, lanjut Adelbert, pihaknya belum berniat untuk mengganti logistik yang sudah ada. Hal itu dikarenakan KPU RI belum memberikan arahan lebih lanjut untuk mengganti logistik yang lama atau tidak.(wol/cza/data2)
Discussion about this post