“Surat KPU RI sudah turun agar KPU Simalungun segera mengajukan kasasi. Memori kasasinya sudah selesai dibuat kemarin,” kata Yulhasni.
Sebagai lembaga monitoring, lanjut Yulhasni, KPU Sumut telah membantu KPU Simalungun untuk membuat kajian untuk mendukung langkah KPU Simalungun. Pihaknya merasa optimis akan memenangkan kasasi karena putusan yang dikeluarkan KPU sejalan dengan Peraturan KPU serta tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya mengeluarkan putusan terkait status hukum calon Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga.
“Karena keputusan yang kita lakukan sesuai dengan PKPU, maka kita yakin menang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, keyakinan tersebut juga didasarkan pada kerjasama yang kompak antara KPU secara kelembagaan mulai dari Simalungun, Sumut, hingga KPU RI yang bekerja dengan bersungguh0sungguh dan berlandaskan PKPU. (wol/cza)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post