MEDAN, WOL – Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea menyampaikan rasa hormat atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang merehabilitasi jajaran Komisioner KPU Sumut.
Ia mengatakan, dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim DKPP menilai langkah pengambilalihan KPU Labusel oleh KPU Sumut dan penetapan paslon Pilkada Labusel oleh KPU Sumut sudah tepat dalam menyelamatkan hak konstitusi paslon.
Di samping itu, kebijakan pengambilalihan KPU Labusel dinilai DKPP sebagai langkah yang tepat dalam pengawasan atas pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Labusel selaku bawahan KPU Sumut.
“DKPP telah menilai penetapan tiga paslon Pilkada Labusel oleh KPU Sumut telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pengambilalihan KPU Labusel dalam penetapan paslon Pilkada Labusel 24 Agustus yang lalu,” kata Mulia saat dikonfirmasi, Kamis (3/12).
Sebelumnya, KPU Sumut menjadi diadukan oleh Wakil Ketua DPD Golkar Labusel Saiful Mashuri dan Wakil Sekretaris DPD Golkar Labusel Desnandes Sinulingga. Ketua dan keempat anggota KPU Sumut masing-masing Mulia Banurea, Benget Silitonga, Nazir Salim Manik, Yulhasni dan Evi Novida Ginting selaku teradu I, II, III, IV dan V.
Pengadu keberatan atas pengambilalihan KPU Labusel dan penetapan paslon Pilkada Labusel oleh KPU Sumut. Keputusan rehabilitasi ini juga, kata Mulia, mengakhiri polemik pencalonan Pilkada Labusel.(wol/cza/data2)
Discussion about this post