MEDAN, WOL – Tim Pemenangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI), Jumat (18/12) melalui kuasa hukumnya secara resmi menggugat KPU Medan dalam pelaksanaan Pilkada Medan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dengan Nomor Register : 19/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MDN
Menurut Kuasa Hukum REDI, Patra M. Zein didampingi Ketua Tim Pemenangan REDI Bobby O Zulkarnaen di Kantor PT TUN Medan mengemukakan, pihaknya minta hasil rekapitulasi KPU Medan dibatalkan.
“Yang paling pokok adalah objek sengketa, karena KPU melanggar UU. Harus diingat tugas KPU adalah menindaklanjuti hasil rekomendasi Panwas yang meminta penundaan rekapitulasi,†sebut Patra.
Dikatakan, panwas telah meminta waktu untuk melakukan cek namun rekomendasi panwas ini tak dipatuhi KPU Medan.
“Apa yang dilakukan KPU Medan telah melanggar asas umum materil dan inmateril. Seharusnya KPU Medan merespon apapun kata masyarakat terlebih dari Panwas. Dengan nada keras, dia meminta agar dibatalkan surat keputusan KPU medan tentang rekapitulasi,†ujarnya.
Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Bobby O Zulkarnaen mengemukakan, gugatan tersebut karena KPU Medan telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, karena tidak melaksanakan rekomendasi Panwas.
Masih kata Bobby, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota telah mengirimkan suratnya kepada KPU Medan yang ditandatangani Ketua Panwas Raden Deni Admiral, perihal rekomendasi pengunduran jadwal rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Kota Medan dari Rabu (16/12) menjadi Jumat (18/12).
Akan tetapi rekomendasi Panwas ini tidak diindahkan KPU Medan. “Justru KPU Medan terburu-buru mengumumkan hasil perhitungan suara tersebut. Yang menjadi pertanyaan kami kenapa KPU Medan terkesan terburu-buru dan tidak mau mempertimbangkan rekomendasi Panwas,†kata Bobby seraya menyebut KPU Medan gagal melaksanakan Pilkada Medan.
KPU Medan, lanjut Bobby, harus mempertanggungjawabkan dana sosialisasi Rp4 miliar dan pendistribusian C6 yang tidak merata. (wol/mrz/data2)
Discussion about this post