• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Anak Buah Kaligis: Saya Menyesal

7 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Gary Awalnya Tolak Perintah Kaligis Serahkan Uang ke Hakim PTUN

Istimewa

12
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Moh Yagari Bhastara Guntur (Gary) menyesali perbuatannya ikut memberikan uang dengan total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura, kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Apakah tahu perbuatan ini salah?” tanya jaksa penuntut umum KPK Trimulyono Hendradi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

RelatedPosts

JOKOWI

Presiden Jokowi Cawe-Cawe Pilpres, Apa Alasannya?

Selasa, 2023/06/06 22:01
Pakar-Hukum-Pers-Wina-Armada-Sukardi

Ahli Hukum Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 2023/06/06 21:03
Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

Selasa, 2023/06/06 15:34

“Saya tahu ini salah,” jawab Gary.

“Apakah saudara menyesal?” tanya jaksa Trimulyono.

“Saya menyesal,” jawab Gary.

Gary pun mengaku telah ditetapkan sebagai saksi yang bekerja sama mengungkapkan suatu perkara pidana. “Saya ‘justice collaborator’, saya mengajukan diri tanggal 10 Juli, suratnya 29 Juli 2015,” katanya.

Ia menjelaskan proses pemberian uang. Pada tanggal 5 Juli, ia bersama OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni datang ke Medan. Mereka kemudian pergi ke PTUN Medan, dan menunggu di parkiran.

Tak lama kemudian datang mobil SUV  yang dikendarai Dermawan Ginting dan hakim Amir Fauzi. OC Kaligis kemudian meminta buku dari Yurinda Tri Achyuni untuk meletakan amplop. Kemudian Gary diminta untuk turun.

“”Saya bilang saya khawatir karena saya melihat mobil Avanza putih di seberang. Indah menawarkan diri untuk menemani saya, tapi Pak OC bilang Gary saja, tidak usah ditemani. Lalu akhirnya saya sampaikan ke Pak Ginting di mobil ‘Ini dari Pak OC, ada Pak OC juga di mobil,” jelas Gary.

“Apa isi amplop itu?” tanya jaksa.

“Yang saya tahu itu isinya uang. Saya kasih buku ke Pak Ginting, dilihat Pak Amir. Saya tidak tahu setelah itu ditaruh di mana,” jawab Gary.

Gary yang setiap berangkat ke Medan untuk mengurus perkara itu mendapat uang saku Rp10 juta juga mengaku memberikan uang kepada Tripeni dan Syamsir pada 9 Juli setelah putusan dijatuhkan pada 7 Juli. Pada tanggal 9 Juli, Gary pun diantar panitera Syamsir Yusfan menemui Tripeni di ruangannya dan menyerahkan amplop putih.

“Kata panitera, kasih sendiri (ke Tripeni) jadi saya kasih, kata pak ketua tidak usah. Saya taruhlah di samping Pak Tripeni, saya hanya jalankan perintah pak oc. saya turun ke bawah, dan di-OTT,” ungkap Gary.

Atas perbuatan tersebut, Gary didakwakan berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. (antara/data2)

Tags: ajib shahBansos Pemprovsuevy susantiEvy Susanti ditahan KPKGatot dibebastugaskanGatot diperiksa KPKGatot ditahan KPKGatot Pujo NugrohoGatot Pujo Nugroho tersangkaGubernur SumutGubsu dipanggil KPKGubsu Gatot Pujo Nugrohohak imunitas DPRHasban RitongainterpelasiIstri Muda GatotJaksa Agung dicopotkasus korupsi GatotKesbanglinmasketua dprd sumutkorupsi bansos sumutKorupsi Gubsukorupsi kepala daerahoc kaligisPatrice Rio Capellasatgas kejagungSekjen Nasdemsuap interpelasi DPRD Sumutsuap PTUN Medansurya palohWagubsu HT Erry Nuradi
Previous Post

Harga Beras Menaik, Kemendag Gelar OP

Next Post

Mini Market Alfamart Dibobol Maling, Kerugian Rp40 Juta

Related Posts

JOKOWI
Pemilu

Presiden Jokowi Cawe-Cawe Pilpres, Apa Alasannya?

Selasa, 2023/06/06 22:01
Pakar-Hukum-Pers-Wina-Armada-Sukardi
Indonesia Hari Ini

Ahli Hukum Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 2023/06/06 21:03
Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi
Fokus Redaksi

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

Selasa, 2023/06/06 15:34
Dorong Pertumbuhan Ekonomi BTN Siap Gelar Akad Massal 10.000 Unit KPR Dalam Satu Hari
Ekonomi dan Bisnis

Dorong Pertumbuhan Ekonomi BTN Siap Gelar Akad Massal 10.000 Unit KPR Dalam Satu Hari

Selasa, 2023/06/06 13:28
Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek
Ekonomi dan Bisnis

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Selasa, 2023/06/06 12:30
Pernah 'Dipinang' Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD
Pemilu

Pernah ‘Dipinang’ Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

Selasa, 2023/06/06 11:55
Next Post
Mini Market Alfamart Dibobol Maling, Kerugian Rp40 Juta

Mini Market Alfamart Dibobol Maling, Kerugian Rp40 Juta

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171702 shares
    Share 68681 Tweet 42926
  • Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    215 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    158 shares
    Share 63 Tweet 40

Recent News

Ahmad-Doli-DPR-RI

Kunjungan Kerja ke Asahan, Doli: Komisi II DPR RI Punya Perhatian Khusus

Rabu, 2023/06/07 00:19
Warga-Sergai-Tanpa-Listrik

Tiga Rumah Warga di Sergai Puluhan Tahun Hidup tanpa Aliran Listrik

Rabu, 2023/06/07 00:14
TPPO-Langkat

Polisi Sita Aset PT Dewa Perangin-angin

Rabu, 2023/06/07 00:12
Pelantikan-Pimpinan-Tinggi-Asahan

Lantik Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Pesan Bupati Asahan

Rabu, 2023/06/07 00:09
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ahmad-Doli-DPR-RI

Kunjungan Kerja ke Asahan, Doli: Komisi II DPR RI Punya Perhatian Khusus

7 Juni 2023
Warga-Sergai-Tanpa-Listrik

Tiga Rumah Warga di Sergai Puluhan Tahun Hidup tanpa Aliran Listrik

7 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.