MEDAN, WOL – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Yenni Khairiah Rambe, membenarkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mementahkan seluruh gugatan yang disampaikan pasangan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Edie Kusuma (REDI) terkait hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015, kemarin.
“Ia, menurut MK, seluruh gugatan yang diajukan pasangan REDI tidak memenuh syarat formal sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2015,” ungkapnya, Jumat (22/1).
Yenni menambahkan, MK berpendapat perselisihan suara hasil Pilkada untuk Kota Medan minimal 0,5 persen, karena Medan memiliki penduduk diatas 1 juta jiwa. “Ada 4 daerah yang gugatannya ditolak MK antara lain Medan, Serdang Bedagai (Sergei), Sibolga dan Gunung Sitoli,” paparnya.
Atas putusan MK itu, Yenni mengaku pihaknya telah menjadwalkan sidang pleno penetapan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota priode 2016-2021 terpilih. “Rencananya besok, kami akan melakukan penetapan pasangan Eldin-Akhyar (BENAR) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di hotel Dharma Deli,” urainya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan BENAR, M Syaf Lubis, tidak lupa mengucapkan syukur atas putusan yang dikeluarkan MK terkait PHP Pilkada Kota Medan.
Meski begitu, dia mengingatkan kepada pasangan BENAR untuk dapat bekerja keras demi memperbaiki Kota Medan menjadi lebih baik lagi.
Bukan hanya itu, Syaf juga berpesan kepada BENAR agar merangkul seluruh elemen masyarakat termasuk pihak yang kalah. “Saat ini sudah tidak ada yang menang dan yang kalah. Semua harus menyatu demi kebaikan dan kemajuan Kota Medan,” ujar Ketua DPD Golkar Kota Medan itu.
Lebih lanjut, Syaf berharap agar pasangan BENAR dalam memimpin Kota Medan 5 tahun kedepan dapat melakukan pembenahan dibidang fasilitas umum. Menurutnya, saat ini Pemko Medan sudah perlu menambah taman-taman Kota sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Kita perlu lapangan merdeka ditempat lain, dimana lapangan merdeka dapat menjadi sarana olahraga dan sebagainya. Kalau lahannya tidak ada, kan bisa dibeli,” pungkasnya. (wol/mrz/data1)
Discussion about this post