MEDAN, WOL – Pasca-putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Medan yang menolak gugatan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, duet Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution dipastikan memimpin Kota Medan lima tahun ke depan.
Kemenangan Eldin-Akhyar sempat ‘tertunda’ setelah Ramadhan-Eddie menggugat keputusan KPU Medan atas penetapan hasil Pilkada Medan 9 Desember 2015.
“Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT. Kemenangan Pilkada ini juga karena masyarakat. Amanah masyarakat Kota Medan inilah yang akan saya pegang untuk membangun Medan Rumah Kita,” katanya di Medan, usai pembacaan putusan Hakim MK di Jakarta, Jumat (22/1).
Dia mengatakan, selama pelaksanaan Pilkada Kota Medan, mungkin masyarakat sudah terkotak-kotak. Untuk itu, melalui putusan ini mari bersama-sama membangun Medan Rumah Kita.
“Insha Allah apa yang sudah disampaikan selama pelaksanaan kampanye sesegera mungkin diwujudkan,” ucapnya.
Ucapan senada juga diungkapkan pasangan Eldin, Wakil Wali Kota Medan terpilih, Akhyar Nasution yang menghadiri sidang di Gedung MK di Jakarta, Jumat (22/1).
“Alhamdulillah setelah 11 menit dibacakan. Saya dan Bang Eldin sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk dilantik,” katanya.
Akhyar menambahkan, setelah adanya salinan putusan dari MK, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan segera melakukan pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih.
Kuasa Hukum Pasangan Bang Eldin-Akhyar (BENAR), Ikhwaluddin Simatupang, mengatakan permohonan gugatan dari pasangan REDI tidak memenuhi legal standing pasal 158 UU No.8/2015Â tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Karena tidak memiliki kedudukan hukum, maka permohonan gugatan pasangan REDI tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan, usia dibacakan penolakan, Mahkamah Konstitusi juga sudah mengeluarkan surat keputusan MK No. 48/PHP.KOT-XIV/2016 tanggal 22 Januari 2016. “KPU Medan sudah bisa langsung pleno satu hari setelah keputusan MK ini,” sebutnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Yenni Khairiah Rambe, membenarkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mementahkan seluruh gugatan yang disampaikan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) terkait hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015.
“Ia, menurut MK, seluruh gugatan yang diajukan pasangan REDI tidak memenuh syarat formal sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2015,” ungkapnya, Jumat (22/1).
KPU Medan selanjutnya, Sabtu (23/1) akan menetapkan penetapan pemenang Pilkada Medan. “Rencananya besok (Sabtu, 23/1 –red), kami akan melakukan penetapan pasangan Eldin-Akhyar (BENAR) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Hotel Dharma Deli,” urainya.
Hari ini, Jumat (22/1), MK dalam putusannya menolak gugatan pemohon Ramadhan Pohan- Eddie Kusuma terhadap KPU Kota Medan Sumatera Utara. Hakim MK, diketuai Arief Hidayat, dalam amar putusannya menyebutkan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Hakim MK berkesimpulan bahwa keberatan pemohon dengan minimnya partisipasi pemilih yang hanya 25% tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 158 UU 8/2015, serta Pasal 6 PMK 1-5/2015.
Hakim MK menyatakan, bendasarkan pada ketentuan Pasal 158 UU 8/2015, serta Pasal 6 PMK 1-5/2015, bahwa jumlah penduduk Kota Medan adalah 2.467.183 jiwa yang dengan persentase perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak dapat diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah paling banyak 0,5%.(hls/mrz/data1)
Discussion about this post