MEDAN, WOL – Beroperasinya Karaoke Milo di Simpang Jalan SM Raja Medan dan Jalan Juanda Medan terus menjadi sorotan para eleman di Kota Medan. Laskar Umat Islam Jumat (22/1) mendatangi Badan Kenaziran Mesjid (BKM) An Nazafah di Kompleks Tirtanadi di Jalan Juanda/Jalan Rumah Sumbul. Kehadiran rombongan dari Forum Umat Islam (FUI) Sumut dipimpin Ketua Bidang Hukum Kelaskaran, Ustazd Sani didampingi Komandan Laskar Umat Islam, Abbas Rambe, bertujuan investigasi ke lapangan terkait Karaoke Milo yang hanya dipisahkan oleh pagar tembok dengan Masjid An Nazhafah.
Ketua Bidang Hukum Kelaskaran Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Ustazd Sani menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Pj. Wali Kota Medan Randiman Tarigan, harus segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi C DPRD Medan, sebab keberadaan Karaoke Milo sudah jelas-jelas menyalahi aturan Perda dan Perwal.
“Jika Pemko Medan tidak mampu menutup Karaoke Milo, maka kami (Laskar FUI) yang akan menutup paksa Karaoke Milo itu. Tindakan tutup paksa akan kita lakukan, karena sudah jelas ada rekomendasi dari Komisi C DPRD Medan dan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), tidak ada alasan lagi bagi Pemko Medan membiarkan berlarut-larut persoalan Karaoke Milo,” tegas Komandan Laskar FUI, Abbas Rambe.
“Karaoke Milo ini harus segera ditutup,” tegas Ustazd Sani, seraya menjelaskan, kehadiran Laskar Umat Islam ke Mesjid An Nazafah, sebagai tindak lanjut dari laporan tertulis Badan Kenaziran Mesjid (BKM) yang mengadukan persoalan Karaoke Milo yang berada persis bersebelahan dengan Mesjid.
Berdasarkan kunjungan Laskar Umat Islam, diakui Ustazd Sani, pihaknya menemukan bukti nyata dilapangan, Karaoke Milo berada persis bersebelahan dengan Mesjid, dan ini sudah melanggar hukum. “Langkah awal, kita akan menggunakan jalur hukum ke Pengadilan, lalu menutup paksa Karaoke Milo, jika Pemko Medan cq Plt. Kadis Pariwisata Medan tidak segera bertindak tegas menutup karaoke tersebut.(wol/rdn/data1)
Discussion about this post