JAKARTA, WOL – Muhammad Yagari Bhastara alias Gary mengaku terpaksa memberi uang kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Ketika itu, Gary bekerja di kantor OC Kaligis. Menurut dia, bosnya ketika itu, Otto Cornelis Kaligis, memberi perintah dengan sedikit tekanan.
“Saya sudah menolak dulu. Kenapa mesti saya yang turun? Dia (Kaligis) bilang, ‘Ger, ini pekerjaan demi kebaikan’,” ucap Gary saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1).
Gary menganggap ucapan Kaligis tersebut sebagai perintah yang wajib dilakukan. Oleh karena itu, pada 5 Juli 2015, Kaligis turun dari mobil menemui dua hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.
Saat itu, Gary berada di halaman belakang kantor PTUN Medan. Sementara Kaligis dan stafnya, Yurinda Tri Achyuni alias Indah menunggu di dalam mobil, di halaman belakang kantor PTUN. “Tapi saya lihat-lihat dulu, ternyata ada mobil. Lalu saya bilang kekhawatiran saya untuk turun,” kata Gary.
Gary khawatir, mobil Avanza putih yang dilihatnya sengaja mengintai proses penyerahan uang itu. Kemudian, Indah menawarkan diri untuk menemani Gary menemui hakim. Namun, Kaligis melarang Indah. “Profesor (Kaligis) bilang, ‘tidak usah. Gary saja’,” kata Gary.
Akhirnya, Gary turun seorang diri membawa dua buah buku yang diselipkan amplop putih di tengahnya. Masing-masing amplop berisi 5.000 dollar AS yang kemudian diberikan kepada Amir dan Dermawan di halaman belakang Kantor PTUN Medan.
Dalam kasus ini, Kaligis disangka menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya “aman” dari penyelidikan oleh Kejati Sumut.
Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.(kompas/data1)
Discussion about this post