JAKARTA, WOL – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Medan 9 Desember 2015 dengan pemohon pasangan calon Wali Kota Medan-wakil Wali Kota Medan Ramadhan Pohan- Eddie Kusuma kandas di Mahkamah Konstitusi.
Hari ini, Jumat (22/1) MK dalam putusannya menolak gugatan pemohon amadhan Pohan- Eddie Kusuma terhadap KPU Kota Medan Sumatera Utara.
Hakim MK diketuai Arief Hidayat dalam amar putusannya menyebutkan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Hakim MK berkesimpulan, bahwa keberatan pemohon dengan minimnya partisipasi pemilih yang hanya 25% tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 158 UU 8/2015, serta Pasal 6 PMK 1-5/2015.
Hakim MK menyatakan, bendasarkan pada ketentuan Pasal 158 UU 8/2015, serta Pasal 6 PMK 1-5/2015, bahwa jumlah penduduk Kota Medan adalah 2.467.183 jiwa yang dengan persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah adalah paling banyak 0,5%.
Sedangkan perolehan suara pemohon adalah 136.608 suara, sedangkan perolehan suara pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak/Dzulmi eldin-Akhyar Nasution) adalah 346.406 suara.
Berdasarkan data tersebut di atas ujar MK dalam amar putusannya, maka batas maksimal perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah 0,5% x 346.406 = 1.732 suara dengan perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 346.406 suara – 136.608suara = 209.798 suara (60,56%), sSehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK1-5/2015,†sebut MK dalam amar putusannya.
Pemohon Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma menggugat KPU Medan atas pelaksanaan Pilkada Medan 9 Desember 2015 lalu karena rendahnya partisipasi pemilih.
Pemohon menilai pemilihan Wali Kota-wakil wali Kota Medan tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kecamatan atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih.(hls/data1)
Discussion about this post