MEDAN, WOL – Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU) adalah entitas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Dikti yang pengelolaannya dilaksanakan oleh USU.
Rumah Sakit Pendidikan (RSP) USU merupakan salah satu dari 20 rumah sakit perguruan tinggi negeri dengan status yang sama dan akan dikembangkan di Indonesia oleh Kemendikbud/Dikti.
Humas RS USU, Muhammad Z Zein, menerangkan sejarah pendirian RSP USU telah dimulai pada tahun 2003 dengan diajukannya usulan proyek pembangunan Pusat Penelitian dan Diagnostik Kesehatan (PPDK) USU ke Bappenas yang kemudian direvisi menjadi usulan pembangunan RS USU. Pada 2004, usulan pembangunan RS USU tersebut disetujui dan masuk perencanaan Bappenas.
“Pada 2005, Islamic Development Bank (IDB) menawarkan kredit pinjaman untuk membangun RS USU. Setelah proses negosiasi dengan pemerintah, IDB menyetujui pemberian loan pembangunan RS USU pada 1 Februari 2006. Pembangunan dilaksanakan antara tahun 2009-2011 oleh PT Waskita Karya sebagai pelaksana pembangunan tersebut,” paparnya saat dijumpai Waspada Online di Biro Rektor USU, Selasa (26/1).
RS USU dibangun di atas lahan milik USU dengan sertifikat hak pakai seluas 38.000 m2, berlokasi di pusat kota, Jalan Dr Mansyur, berseberangan dengan Kampus USU. Bangunan utama memiliki lima tingkat dengan luas total 52.200 M2 dan menempati sekitar 35 persen dari tapak lahan.
Antara tahun 2011-2013 berlangsung pengadaan alat kesehatan (alkes)/non alkes RS USU. Kemendikbud RI telah pula mengalokasi sejumlah tenaga berstatus PNS untuk mengisi ketenagaan di RS USU.
“Selain memperluas jaringan rumah sakit yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lainnya, RSP USU juga diharapkan berperan sebagai rumah sakit pelayanan rujukan dan riset klinik di wilayah Indonesia Barat, khususnya Sumatera Utara,” terang Zein.
Lebih lanjut, RSP USU dirancang untuk mengakomodasi pelayanan rawat jalan di sejumlah klinik spesialis/sub spesialis, pelayanan rawat inap dengan kapasitas 400 tempat tidur, instalasi gawat darurat dengan pelayanan 24 jam, kamar bedah, ruang persalinan, perawatan intensif, pelayanan hemodialise, dan rehabilitasi medik.
Sesuai Istisna’a Agreement, RS USU menyediakan fasilitas 28 klinik spesialis/subspesialis, rawat inap dengan kapasitas 474 tempat tidur (108 ward), instalasi gawat darurat dengan pelayanan 24 jam, 12 kamar bedah, 18 ruang persalinan, 42 tempat tidur perawatan intensif, dan 25 tempat tidur unit hemodialise.
Berbagai peralatan radiodiagnostik/pencitraan, laboratorium klinik dan fasilitas/peralatan pelayanan lainnya dilengkapi untuk penyelenggaraan fungsi rumah sakit. RSP USU juga akan mempersiapkan berbagai layanan komprehensif dengan unggulan di bidang Nefrologi, Traumatologi dan luka bakar serta Infeksi Tropis.
“Seluruh pengembangan akan dilaksanakan secara bertahap. Setelah soft opening, RS USU akan memulai kegiatan pelayanan UGD 24 jam, klinik umum, klinik KIA, klinik gigi, layanan klinik spesialis dasar (penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, obstetri dan ginekologi), klinik spesialis lainnya (mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, jantung dan pembuluh darah), layanan farmasi, rawat inap dengan kapasitas 100 tempat tidur dan perawatan intensif,” ujar Zein lagi.
“RS USU juga akan segera memproses permohonan untuk menjadi provider BPJS sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, pelayanan BPJS dapat pula dilaksanakan di RS USU,” imbuh Penjabat Rektor USU, Prof Subhilhar.
Pada 17 November 2014 di Kemenkes RI telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara RS USU dengan FK USU dan RSUP Haji Adam Malik Medan. Dengan Nota Kesepahaman tersebut, para pihak sepakat menjalin kerja sama untuk pengembangan dan pengelolaan RS USU dan RSUP Haji Adam Malik sebagai bagian dari tatanan jejaring rumah sakit pendidikan. (wol/cza/data1)
Editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post