MEDAN, WOL – Penyidik Subdit II/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik tokoh masyarakat Sumut, H Anif Shah.
Penyidik tengah memintai keterangan saksi ahli dari pihak Dewan Pers dan Dinas Kominfo Sumut untuk membuktikan ada tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media massa tersebut.
“Pemeriksaan saksi sudah. Selanjutnya kita akan memintai keterangan dari saksi ahli dari Dewan Pers dan Dinas Kominfo Sumut,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Rabu (6/1).
Kata Helfi, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi Teknologi (IT) media online tersebut, penyidik tidak mudah untuk menetapkan tersangka. Penyidik harus melengkapi bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi ahli.
“Belum ada tersangka, semua yang sudah kita periksa masih berstatus saksi, namun tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka,” imbuhnya.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan pada Selasa (29/12) lalu, Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto (DS) mengaku bukan sebagai penulis berita dugaan pencemaran nama baik H Anif tersebut, melainkan hanya menyebarkan (nge-share).
“DS mengaku hanya nge-share berita, bukan dia yang menulis beritanya,” ungkap Helfi.
Berita sebelumnya, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara (Sumut), Dodi Sutanto, berpotensi ditahan Poldasu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tokoh masyarakat Sumut, Haji Anif.
“DS dipanggil sebagai saksi, kalau ada unsur pidana dapat dilakukan penahanan atas pertimbangan penyidik. Dia direncanakan akan menghadiri pemeriksaan hari ini sekira pukul 14.00 WIB,” terang Helfi.
Sementara, Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto yang dikonfirmasi wartawan via seluler enggan menjawab, meski nomor telepon selulernya terdengar aktif.
Diketahui sebelumnya, tokoh masyarakat di Sumut, H Anif mengadukan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, Kamis (17/12) lalu.
“Kasus pencemaran nama baik Pak Haji Anif Shah ditangani oleh Subdit II/Cyber Crime Dit Reskrimsus,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf.
Namun, terlapor kasus pencemaran nama baik itu masih dirahasiakan karena menyangkut media massa. “Terlapornya masih dalam lidik (penyelidikan),” imbuhnya.
Penyidik menerapkan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008,” pungkas Helfi.(wol/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post