MEDAN, WOL – Berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 7/Kpts/kpu-MDN/I/2016 tentang penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 23 Januari 2016, KPU Kota Medan menetapkan calon Wali Kota Medan terpilih pasangan nomor urut 1, Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution (BENAR) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Periode 2016-2021.
Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis dan Penyelenggara, Pandapotan Tamba, menjelaskan berdasarkan Pasal 54 ayat 6, PKPU nomor 11 tahun 2015 tentang penetapan calon terpilih, jika ada gugatan sengketa hasil yang diajukan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi, maka pasca putusan tersebut, KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan calon terpilih satu hari setelah pengumuman.
“Jadi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan REDI ditolak atau tidak dapat diterima. Sehingga kita (KPU Medan) menetapkan calon Wali Kota Medan terpilih pada hari ini,” ungkapnya usai Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2015, di Hotel Dharma Deli, Sabtu (23/1).
Lebih lanjut Pandapotan menambahkan, Kota Medan merupakan gelombang terakhir yang mengumumkan penetapan pasangan calon wali kota terpilih, bersamaan dengan kabupaten/kota seperti Sibolga, Gunung Sitoli dan Serdang Bedagai yang juga calon kepala daerahnya mengajukan gugatan ke MK.
“Meskipun adanya Kasasi yang diajukan Tim Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) soal putusan MK, tidak membuat pengunduran penetapan. Biarkan proses itu tetap berjalan dan kita mengikuti aturan yang sudah ada,” pungkasnya.
Menurut amatan Waspada Online, pada rapat pleno terbuka hari ini, tim dari pasangan REDI tidak hadir. Alasan ketidakhadiran tersebut tidak dapat diketahui. Namun, rapat pleno ini dihadiri sejumlah Forum Komunikasi Pemerintah Daerah yang terdiri dari, Dandim 0201/BS, Kapolresta Medan, Pemko Medan, Kejari Medan, partai politik pendukung dan lainnya.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post