MEDAN, WOL – Kuasa Hukum Tim Pemenangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan dan Eddie Kusuma (REDI) meminta Mahkamah Konstitusi menilai Pilkada Medan 9 Desember lalu cacat hukum dan harus dilakukan pilkada susulan.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Tim REDI, Andi Muhammad Asrun saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.
Menurut Andi, penyelenggaraan pemilu baru kali ini mengandung cacat formal, tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.
“Bahwa Pemilu Wali Kota Medan ini tidak memenuhi syarat partisipasi, partisipasi hanya sekitar 20%. Tidak memenuhi syarat Pasal 122 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Tentunya kita bertanya, apa penjelasan dari pasal ini, konteksnya apa? Tidak ditemukan penjelasan dan kami coba rujuk kepada undang-undang sebelumnya, yaitu Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” jelas Andi yang dikutip dari risalah sidang Mahkamah Konstitusi dengan perkara nomor 48/PHP.KOT-XIV/2016, Kamis (7/1).
Dikatakan Andi, Pemilukada Wali Kota Medan tidak dapat dilaksanakan di tingkat partisipasi dari jumlah kecamatan atau 5 persen dari jumlah penduduk, pemilih terdaftar yang tidak dapat menggunakan haknya. Maka, perlu dilakukan pemilihan susulan.
Menurut Andi, ada persoalan penyelenggara yakni KPUD Medan tidak netral dan tidak profesional. Lantaran baru memberikan izin kepada warga yang menggunakan KTP setelah pukul 12.00 WIB ke atas dengan membawa KTP.
“Tetapi yang terjadi di lapangan, syarat KTP itu adalah e-KTP, KTP elektronik. Padahal kita ketahui semua bahwa penyelenggaraan pengadaan KTP elektronik itu belum menyentuh seluruh penduduk Indonesia, baik kota maupun di desa. Ini di kota,” kata Andi.
Dia juga menjelaskan, Kalau pemilih menggunakan E-KTP, maka diharap pakai card reader untuk mengklarifikasi kebenaran E-KTP tersebut.
Namun, syarat-syarat teknologi ini tidak dipenuhi dalam penyelenggaraan Pemilukada Medan. Dan, menurutnya, KPU tidak memberikan sosialisasi kepada KPU di daerah.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution, ya, sebagai penjaga konstitusi dan juga the guardian of constitutional rights itu bisa memberikan perlindungan kepada warga negara. Jadi, sebagai konklusi, Yang Mulia, kami bisa katakan bahwa penyelenggara Pemilukada di Kota Medan Tahun 2015 ini bertentangan dengan azas-azas pemilu, yaitu jurdil, adil, dan sebagainya,” pintanya.
Mereka menilai Hakim MK untuk menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 29/KPTS/KPU-MDN/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2015.
“Menyatakan batal dan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Berita Acara Nomor 1731/BA/XII/2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kotamadya Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2015.â€
Dalam petitumnya mereka juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kota Medan atau menyelenggarakan pemilu. pemilihan lanjutan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2015. (wol/data1)
Discussion about this post