MEDAN, WOL – Ditolaknya gugatan tim pemenangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Selasa (12/1), mengenai surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan agar menunda jadwal pengumuman rekapitulasi suara pada 16 Desember 2015 lalu, dianggap hal yang wajar dalam sebuah persidangan.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Medan, Raden Deni Admiral, penolakan tersebut bisa jadi kurangnya materi yang diajukan dalam persidangan. Meskipun sudah mendapat hasil, pihaknya belum menerima salinan putusan sidang.
“Penolakan oleh majelis hakim merupakan hal yang wajar. Begitupun kami (Panwaslu) belum menerima surat salinan putusannya. Ya kita tunggu sajalah,” ungkapnya kepada Waspada Online, Rabu (13/1), menyikapi sidang gugatan tim REDI yang berlangsung kemarin.
Raden menambahkan, kasasi yang diajukan kembali oleh tim REDI berdasarkan hasil putusan hakim tersebut adalah hak konstitusi mereka. Karena dalam mencari sebuah keadilan, sah-sah saja jika dilakukan. Panwaslu sendiri hanya sebatas menghadiri persidangan, guna mengetahui proses hukumnya. “Kita terus mengikuti tiap proses hukum yang berjalan atas kasus ini,” singkatnya.
Lebih lanjut Raden menambahkan, untuk gugatan tim REDI yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya belum mendapat jadwal pemanggilan dari MK untuk memberikan keterangan.
“Setahu saya, hari ini KPU Medan memberikan keterangannya di MK. Begitu juga tim pemenangan REDI. Kemungkinan 18 Januari mendatang sudah diketahui hasilnya,” pungkasnya.
Pada berita sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, H.A.Sayuti, dalam putusannya menolak gugatan yang diajukan penggugat yakni, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) dalam persidangan yang berlangsung diruang utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Selain tidak dapat menerima gugatan yang diajukan penggugat, Majelis Hakim PTTUN Medan juga menghukum REDI untuk membayar perkara sebesar Rp201.000.-
Usai mendengarkan putusan, Hasanuddin Batubara selaku penasehat hukum pasangan REDI mengajukan kasasi atas putusan hakim PT TUN Medan. Karena KPU Kota Medan dinilai mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kota Medan.
Hasanuddin berkeyakinan, ditingkat kasasi nanti, Hakim Agung mengerti dengan gugatan itu. Terutama soal surat rekomendasi Panwaslu Medan kepada KPU Medan.
“Karena KPU mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Panwas. Itu jelas tercantum dalam Pasal 13 UU No tahun 2015. Apa itu rekomendasi dari Panwas? Panwaslu Medan meminta agar rekapitulasi suara ditunda, namun tidak dilaksanakan KPU Medan,” pungkasnya.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post