MEDAN, WOL – Calon Wali Kota Medan, nomor urut 2, Ramadhan Pohan yakin Tim Pemenangan Ramadhan Pohan dan Eddie Kusuma (REDI) bisa memenangkan gugatan yang diajukan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/1).
Dalam gugatanya di MK, Tim REDI menggugat soal rendahnya partisipasi masyarakat Medan pada Pemilukada yang hanya 25,6 persen.
Menurut Ramadhan, pada sidang di MK yang dilakukan kemarin Kamis (7/1), Tim Hukum tidak menyoal selisih angka. Melainkan langsung pada pokok persoalan bahwa pilkada Medan cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan Undang-undang dan aturan.
“Ini sejarah Pemilukada terendah dan terburuk, yang ditandai ketidaknetralan dan tak profesionalnya KPU Medan. Pilkada Medan meninggalkan noktah hitam sejarah. Demokrasi ternodai. Banyak pemilih, utamanya pro REDI tidak diberikan surat C6 (undangan memilih) dan dihalang-halangi hak pilihnya,” jelas Ramadhan.
Ia juga yakin, Tim Hukum yang diisi oleh, DR Andi Asrun, Rohana Sianipar Herutomo dan para lawyer Demokrat bisa memenangkan gugatan di MK. Menurut Ramadhan, Asrun bisa meyakinkan Majelis Hakim dan hadirin pada sidang terkait adanya kecurangan yang terjadi di Pemilukada Medan.
“Melihat tingkat partisipasi Pemilukada yang sangat rendah di Medan, kami yakin bisa memenangkan gugatan di MK,” pungkas Ramadhan.
Sementara, Tim hukum REDI yang ada di Medan melakukan gugatan di PT TUN. Ada pun materi gugatan REDI di PT TUN, tentang sosialisasi, distribusi C6 dan pelaksanaan Pemilukada di Medan.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Kota Medan diikuti oleh dua paslon, yakni Dzulmi-Akhyar yang diusung PDIP, Partai Golkar, PKS, PAN, PKPI, Partai NasDem dan PBB sedangkan pasangan Ramadhan-Eddhie yang didukung Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Hanura.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post