BANDA ACEH, WOL – Juru bicara Komite Percepatan Pemekaran Provinsi (KP3) Alabas wilayah Barat Selatan, Fadhli Ali, SE sangat menyayangkan ketidaksetujuan beberapa tokoh masyarakat Aceh, diantaranya pernyataan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan mantan Gubernur Irwandi Yusuf yang menuding tokoh Ala-Abas membohongi publik. Tudingan tersebut telah menuai reaksi keras para tokoh KP3 Ala-Abas yang selama ini berjuang selama bertahun-tahun mewujudkan pemekaran.
Demikian dikatakan Fadhli Ali kepada Waspada Online, Sabtu (20/2). Fadli mengatakan proses pemekaran Provinsi Alabas yang saat ini tengah diperjuangkan. Ini semua membutuhkan waktu yang tidak cepat. Jadi yang dilakukan pengurus KP3 Alabas saat ini, bukan membohongi masyarakat, tetapi menjelaskan proses yang sudah ditempuh dan dilalui kepada masyarakat khususnya Alabas. Dan hal ini bukanlah pembohongan,” ujar Fadhli.
Fadhli mengaku sudah pernah melakukan konsultasi, terkait pemekaran Provinsi Alabas, dirinya sudah pernah bertemu dan berdiskusi dengan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH , Pakar Hukum Tata Negara. Pembahasan ini terkait aspek hukum, Pemekaran Provinsi Aceh, khusunya pasal 3, dan pasal 8 UUPA, serta pemekaran daerah, pasal 33 ayat 2, berbunyi “pemekaran daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi/daerah persiapan kabupaten/kota.”
Kemudian, Fadhli juga pernah membahas hal tersebut di sebuah forum diskusi di Banda Aceh. Jimly Asshiddiqie mengatakan kepada dirinya, tidak ada hambatan, untuk pemekaran provinsi, dari sisi aspek hukum. Oleh karena itu tokoh-tokoh Alabas terus berjuang. Pemekaran tidak ada berbenturan dengan UUPA dan ketentuan-ketentuan lain.
“Yang lebih mengerti Hukum, adalah orang yang ahli di bidang hukum, tata negara. Bila Irwandi sedang berjuang untuk menjadi Gubernur Aceh, Irwandi lebih baik fokus saja kepada persiapan Pilkada 2017 ini. Soal pemekaran Provinsi Alabas ini, jangan terlalu banyak komentar,” jelas Fadhli lagi.
Fadhli menilai, seperti yang dikatakan Irwandi, jika ingin melakukan pemekaran harus merubah MoU Helsinski, sangatlah tidak mungkin. “Apa mungkin, MoU yang sudah ditandatangani 10 tahun tersebut untuk diubah. Jadi sama saja Irwandi mengatakan pemekaran tersebut tidak akan terjadi. Irwandi kan keahliannya di bidang perternakan (dr. hewan), bukan dibidang tata negara,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Fadhli, terkait umbar perkataan yang diucapkan oleh Wakil Gubernur, Muzakir Manaf (Mualem) yang menyebut “jangan menganggu harimau tidur”, seharusnya sebagai seorang Pejabat Publik (Wagub) dan Ketua di salah satu partai lokal di Aceh, dirinya turut mendukung berlangsungnya proses demokrasi yang ada di Provinsi Aceh, dan tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jadi ketika ada perbedaan pandangan, tentang pemekaran provinsi ini, disebabkan perbedaan tersebut, lalu mengeluarkan istilah ancaman “jangan ganggu harimau tidur ” yang juga dapat diartikan, bahwa “akan ada harimau tidur yang akan menggigit, bila diganggu”. Perkataan seperti itu bukanlah perkataan orang yang bijak,” ujar Fahdli.
Perkataan ancaman seperti itu, dinilainya sangat tidak patut diucapkan oleh seorang pejabat publik. Seharusnya, sebagai orang nomor dua di Pemerintahan Aceh harus menunjukan bahwa adanya demokrasi yang terjadi di Aceh, dan Wagub harus bisa memastikan, bahwa kehidupan demokrasi harus berjalan sehat bukan dengan melakukan anacaman terhadap kebebasan berdemokrasi. “Tentang ucapan tersebut, semua orang juga tahu itu adalah sebuah ancaman secara tidak langsung,” katanya lagi.
KP3 Alabas optimis serta mempunyai keyakinan, bahwa Gubernur Aceh akan sepakat, bahwa pemekaran ini untuk kesejahteraan. Semua orang ingin Aceh sejahtera. Aceh butuh pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, yang ada di wilayah tengah dan barat dan selatan.
“Pemekaran provinsi ini, sama dengan kita menumbuhkan dengan pesat pertumbuhan ekonomi baru di bumi Aceh. Seharusnya dalam pemekeran ini Pemerintah Aceh mendukung, karena tidak dirugikan. Tanpa harus menguras APBA, dikarenakan pemekaran provinsi ini menggunakan dana anggaran dari pusat. Rancangan Peraturan Pemerintah sudah disampaikan ke DPR RI dan pemetaan daerah baru,” ujar Jubir.
Ditegaskan Fahdli, pemekaran Provinsi Alabas ini, untuk membangun masyarakat yang lebih baik dan sejahtera, bukan merusak. “Apakah pemekaran ini salah dan merusak? Pemekaran ini juga untuk membangun lebih cepat, dari pesisir Barat-Selatan dan Tengah, untuk mncapai kemakmuran, kesejahteraan dan lebih baik,” tutupnya. (wol/ags/kdf/data2)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post