• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Anak Buah OC Kaligis Divonis 2 Tahun Penjara Ditambah Denda Rp150 Juta

7 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Anak Buah OC Kaligis Divonis 2 Tahun Penjara Ditambah Denda Rp150 Juta

liputan6.static6.com

15
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Anak buah pengacara senior OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, Garry dinilai terbukti ikut memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura untuk hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

RelatedPosts

ERDOGAN

Kemenangan Erdogan Banjir Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia

Senin, 2023/05/29 22:15
Erdogan Peringati 17 Tahun Tsunami Aceh (AFP/ADEM ALTAN)

Erdogan Menang Lagi Pilpres Turki, Kilicdaroglu Klaim Pemilu Tak Adil

Senin, 2023/05/29 20:52
Pelindo

Pelindo Terminal Sertifikasi Loading Master Pelabuhan

Senin, 2023/05/29 19:46

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yagari Bhastara Guntur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yagari Bhastara Guntur berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Sumpeno.

Vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Sigit Hermawan Darmaji itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar M Yagari Bhastara Guntur alias Garry divonis 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Status terdakwa sebagai saksi pelaku yang turut serta mengungkapkan perkara dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan,” tambah anggota majelis hakim Ugo.

Gary memang mendapatkan status justice collaborator sebagaimana keputusan pimpinan KPK No KEP-649/01-55/2015 tanggal 29 Juli 2015 yaitu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, membuka perkara-perkara lain yang berkaitan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum.

Gary adalah terdakwa keenam yang divonis dalam kasus ini. Terdakwa lain yang sudah divonis adalah OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan selama 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selama 2 tahun serta Rio Capella selama 1,5 tahun. Sedangkan yang masih menunggu vonis adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Dalam perkara ini, Gary didakwa ikut menyuap tiga orang hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga sesuai dengan permohonan OC Kaligis.

Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dan diperintahkan oleh pengacara senior yang juga atasan Gary, Otto Cornelis Kaligis.

Gary memberikan uang dalam 2 kali kesempatan yaitu pada 5 Juli 2015 bertempat di halaman kantor PTUN Medan. Gary ditemani oleh OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah, menyerahkan uang kepada Dermawan dan Amir di dalam amplop yang masing-masing bernilai 5.000 dolar AS yang dibungkus dalam amplop dan ditaruh di dalam buku.

Sehingga pada Selasa, 7 Juli 2015 pukul 11.00 WIB, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam surat permintaan keterangan mantan Kabiro Keuangan Pemerintah provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis, menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan Fuad dan menghukum Kejati Sumut untuk membayar perkara sebesar Rp269 ribu.

Setelah selesai sidang, Gary menemui Syamsir di ruangan dan menyerahkan amplop berisi 1.000 dolar AS dengan mengatakan “Ini THR dari Pak OC Kaligis”.

Kemudian pada 8 Juli 2015, Syamsir menelepon Gary dan mengungkapkan bahwa Tripeni akan mudik, sehingga Gary tetap di Medan dan pada 9 Juli ia mengantarkan uang 5.000 dolar AS di dalam amplop putih dan menemui ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan mengatakan “Ini ada titipan dari Pak OC untuk mudik”.

Pada saat Gary keluar dari pintu utama kantor PTUN Medan, ia ditangkap oleh petugas KPK. Atas putusan itu, Gary mengaku masih butuh waktu untuk pikir-pikir.

“Setelah konsultasi dengan penasihat hukum kami, rencana kami akan pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Gary seusai sidang asik berfoto bersama dengan teman-temannya yang ikut menyaksikan persidangan.

Sedangkan JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir. “Sama yang mulia kami juga pikir-pikir dulu,” kata jaksa KPK Feby Dwiyansdospendy.(inilah/data1)

Tags: 5 tahun penjaraBansos Pemprovsuevy susantiEvy Susanti ditahan KPKGatot dibebastugaskanGatot diperiksa KPKGatot ditahan KPKgatot dituntut 4Gatot Pujo NugrohoGatot Pujo Nugroho tersangkaGubernur SumutGubsu dipanggil KPKGubsu Gatot Pujo NugrohointerpelasiIstri Muda GatotJaksa Agung dicopotkasus korupsi Gatotkorupsi bansos sumutKorupsi Gubsukorupsi kepala daerahoc kaligisPatrice Rio CapellaSekjen Nasdemsuap interpelasi DPRD Sumutsuap PTUN Medansurya palohWagubsu HT Erry Nuradi
Previous Post

Pendapatan Negara 2016 Anjlok

Next Post

Razia Narkoba Mangkubumi

Related Posts

ERDOGAN
Mancanegara

Kemenangan Erdogan Banjir Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia

Senin, 2023/05/29 22:15
Erdogan Peringati 17 Tahun Tsunami Aceh (AFP/ADEM ALTAN)
Fokus Redaksi

Erdogan Menang Lagi Pilpres Turki, Kilicdaroglu Klaim Pemilu Tak Adil

Senin, 2023/05/29 20:52
Pelindo
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Terminal Sertifikasi Loading Master Pelabuhan

Senin, 2023/05/29 19:46
GIBRAN-dan-Puan
Politik

Puan Maharani Punya Tugas Buat Gibran di 2024

Senin, 2023/05/29 16:00
Endra S. Atmawidjaja
Ekonomi dan Bisnis

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

Senin, 2023/05/29 10:11
10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci
Features

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

Senin, 2023/05/29 09:41
Next Post
Razia Narkoba Mangkubumi

Razia Narkoba Mangkubumi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    4767 shares
    Share 1907 Tweet 1192
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4143 shares
    Share 1657 Tweet 1036
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2502 shares
    Share 1001 Tweet 626
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3532 shares
    Share 1413 Tweet 883
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1910 shares
    Share 764 Tweet 478

Recent News

Pengobatan-Gratis-PTAR

Agincourt Resources Gelar Dokter Spesialis Masuk Desa

Senin, 2023/05/29 22:17
ERDOGAN

Kemenangan Erdogan Banjir Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia

Senin, 2023/05/29 22:15
Pegolf-Bank-Mandiri

Semai Bibit Pegolf Potensial, Sinergi Bank Mandiri dan Ciputra Gelar Kejuaraan Golf Junior

Senin, 2023/05/29 21:26
dr-Susanti

Nawal Lubis Kukuhkan dr Susanti Sebagai Bunda PAUD, Erizal Ginting Jadi Ketua YKI

Senin, 2023/05/29 21:12
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pengobatan-Gratis-PTAR

Agincourt Resources Gelar Dokter Spesialis Masuk Desa

29 Mei 2023
ERDOGAN

Kemenangan Erdogan Banjir Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia

29 Mei 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.