• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Anggota DPRDSU dan Istri Jadi Tersangka

8 tahun ago
in Sumut
A A
0
Ancam Petugas, Calon Penumpang di KNIA Digiring Polisi

Ilustrasi

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

GUNUNGSITOLI, WOL – Penyidik Sat Reskrim Polres Nias menetapkan anggota DPRDSU berinisial FW alias Ama Fani, beserta istrinya berinisial MT alias Ina Fani sebagai tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp4,8 miliar.

Namun hingga saat ini, penyidik Polres Nias belum melakukan tindakan penahanan terhadap FW dan MT. Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2015.

RelatedPosts

Robby Effendy Lolos Seleksi di Provsu, Ini Kandidat Anggota KPU Kota Binjai Periode 2024 - 2028

Robby Effendy Lolos Seleksi di Provsu, Ini Kandidat Anggota KPU Kota Binjai Periode 2024 – 2028

Sabtu, 2023/09/23 20:51
Presiden APRC Puji Keindahan Kaldera Toba dan Persiapan IMI Sumut Menuju WRC

Presiden APRC Puji Keindahan Kaldera Toba dan Persiapan IMI Sumut Menuju WRC

Sabtu, 2023/09/23 19:49
Daftar Temuan BPK Sumut pada Pengelolaan Dana Bos Seluruh SMP Negeri Binjai

Daftar Temuan BPK Sumut pada Pengelolaan Dana Bos Seluruh SMP Negeri Binjai

Sabtu, 2023/09/23 18:44

Informasi yang dihimpun di Mapolres Nias, Selasa (9/2), FW dan MT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan korbannya diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penipuan terhadap korban terjadi pada 2013. Saat itu, FW memberitahu korban bahwa dirinya dapat mengurus calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi PNS. Tersangka mengaku punya kerabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Kemudian, tersangka meminta para korban mencari para peminat dengan biaya Rp100 juta untuk sarjana (S1) dan Rp80 juta (SLTA). Keempat korban yang telah melaporkan tersangka ke Polres Nias kemudian mencari para pelamar yang ingin lolos sebagai CPNS dan menyerahkan uang sebesar Rp4,8 milliar kepada FW.

Rinciannya, dari Elikana Hia alias Ama Wewi Rp1,5 milliar, Adrianus Zega alias Ama Inggrid Rp1,78 milliar, Sowa’a Laoli alias Ama Mulia Rp800 juta, dan Hiburan Halawa alias Ama Ian Rp747 juta.

Setelah uang diserahkan, nama-nama yang diusulkan para korban ternyata tidak ada dalam pengumuman kelulusan CPNS tahun 2013. FW berdalih akan ada pengumuman sisipan dan meminta korban bersabar. Setelah lama menunggu, tidak ada juga pengumuman CPNS sisipan.

Akhirnya, Elikana Hia alias Ama Wewi mendatangi KemenPAN-RB. Dari KemenPAN-RB, Elikana mendapat penjelasan pengumuman CPNS sisipan tidak ada. Mendapat penjelasan tersebut, keempat korban langsung membuat pengaduan ke Polres Nias dengan Nomor LP/225/VI/2015/NS tanggal 24 Juni 2015

Kapolres Nias yang dikonfirmasi melalui Pjs Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli, membenarkan penetapan tersangka terhadap anggota DPRDSU FW bersama istrinya MT. FW tidak ditahan penyidik ketika diperiksa sebagai tersangka, karena dianggap kooperatif dan pertimbangan tidak ingin mengganggu aktivitas tugas sebagai anggota DPRDSU.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kasus yang menjerat FW dan MT telah digelar di Poldasu dan Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, FW telah mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 19 Januari 2016. Namun gugatan praperadilan yang diajukan FW ditolak oleh PN Gunungsitoli pada 25 Januari 2016.

Atas perbuatannya, FW dan MT dijerat dengan pasal 378 subsider 372 yunto 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(wol/waspada/data1)

Editor: AUSTIN TUMENGKOL

Tags: anggota DPRDSUberita Gunungsitoliberita sumutcpnsdugaan penipuanElikana HiaKemen PAN RBKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiKUHPidanamapolres niasPNSSat Reskrim Polres Niaswaspadawaspada onlinewol
Previous Post

MEA, Izin Edar Makanan dan Obat Tradisional Perlu Diperisngkat

Next Post

Pemko Medan Akan Miliki Perda Limbah Rumah Tangga

Related Posts

Robby Effendy Lolos Seleksi di Provsu, Ini Kandidat Anggota KPU Kota Binjai Periode 2024 - 2028
Pemilu

Robby Effendy Lolos Seleksi di Provsu, Ini Kandidat Anggota KPU Kota Binjai Periode 2024 – 2028

Sabtu, 2023/09/23 20:51
Presiden APRC Puji Keindahan Kaldera Toba dan Persiapan IMI Sumut Menuju WRC
Lokal

Presiden APRC Puji Keindahan Kaldera Toba dan Persiapan IMI Sumut Menuju WRC

Sabtu, 2023/09/23 19:49
Daftar Temuan BPK Sumut pada Pengelolaan Dana Bos Seluruh SMP Negeri Binjai
Sumut

Daftar Temuan BPK Sumut pada Pengelolaan Dana Bos Seluruh SMP Negeri Binjai

Sabtu, 2023/09/23 18:44
Kegiatan Penyuluhan ke Masyarakat Kualuh Leidong. (WOL Photo)
Sumut

Dinkes Labura Beri Penyuluhan Soal Wabah Malaria di Kualuh Leidong

Sabtu, 2023/09/23 17:22
Camat Sinunukan Galang Donasi Bantu Warga Terdampak Banjir. (WOL Photo)
Sumut

Camat Sinunukan Galang Donasi Bantu Warga Terdampak Banjir

Sabtu, 2023/09/23 16:38
SPBU 13.214.104 Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. (WOL Photo/Rifiq Syahri)
Sumut

Dugaan Sindikat Mafia BBM Solar di SPBU Labura, Kasat Reskrim: Masih Proses

Sabtu, 2023/09/23 16:17
Next Post
Terkait Revisi Perda IMB, Ini Tanggapan Fraksi di DPRD Medan

Pemko Medan Akan Miliki Perda Limbah Rumah Tangga

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    12682 shares
    Share 5073 Tweet 3171
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1907 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198933 shares
    Share 79573 Tweet 49733

Recent News

Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

Minggu, 2023/09/24 01:23
Gol Federico Chiesa belum cukup bagi Juventus yang harus takluk di markas Sassuolo, Minggu (24/9). (HO/twitter)

Serie A: Juventus Tersandung, AC Milan Menang

Minggu, 2023/09/24 01:06
Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Promosi Situs Judi Online

Minggu, 2023/09/24 00:41
Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Kamar Rumah Dinas, Hasil Otopsi: Alami Luka Tembak Tembus Paru dan Jantung!

Minggu, 2023/09/24 00:39
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

24 September 2023
Gol Federico Chiesa belum cukup bagi Juventus yang harus takluk di markas Sassuolo, Minggu (24/9). (HO/twitter)

Serie A: Juventus Tersandung, AC Milan Menang

24 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.