GUNUNGSITOLI, WOL – Penyidik Sat Reskrim Polres Nias menetapkan anggota DPRDSU berinisial FW alias Ama Fani, beserta istrinya berinisial MT alias Ina Fani sebagai tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp4,8 miliar.
Namun hingga saat ini, penyidik Polres Nias belum melakukan tindakan penahanan terhadap FW dan MT. Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2015.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Nias, Selasa (9/2), FW dan MT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan korbannya diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penipuan terhadap korban terjadi pada 2013. Saat itu, FW memberitahu korban bahwa dirinya dapat mengurus calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi PNS. Tersangka mengaku punya kerabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Kemudian, tersangka meminta para korban mencari para peminat dengan biaya Rp100 juta untuk sarjana (S1) dan Rp80 juta (SLTA). Keempat korban yang telah melaporkan tersangka ke Polres Nias kemudian mencari para pelamar yang ingin lolos sebagai CPNS dan menyerahkan uang sebesar Rp4,8 milliar kepada FW.
Rinciannya, dari Elikana Hia alias Ama Wewi Rp1,5 milliar, Adrianus Zega alias Ama Inggrid Rp1,78 milliar, Sowa’a Laoli alias Ama Mulia Rp800 juta, dan Hiburan Halawa alias Ama Ian Rp747 juta.
Setelah uang diserahkan, nama-nama yang diusulkan para korban ternyata tidak ada dalam pengumuman kelulusan CPNS tahun 2013. FW berdalih akan ada pengumuman sisipan dan meminta korban bersabar. Setelah lama menunggu, tidak ada juga pengumuman CPNS sisipan.
Akhirnya, Elikana Hia alias Ama Wewi mendatangi KemenPAN-RB. Dari KemenPAN-RB, Elikana mendapat penjelasan pengumuman CPNS sisipan tidak ada. Mendapat penjelasan tersebut, keempat korban langsung membuat pengaduan ke Polres Nias dengan Nomor LP/225/VI/2015/NS tanggal 24 Juni 2015
Kapolres Nias yang dikonfirmasi melalui Pjs Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli, membenarkan penetapan tersangka terhadap anggota DPRDSU FW bersama istrinya MT. FW tidak ditahan penyidik ketika diperiksa sebagai tersangka, karena dianggap kooperatif dan pertimbangan tidak ingin mengganggu aktivitas tugas sebagai anggota DPRDSU.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kasus yang menjerat FW dan MT telah digelar di Poldasu dan Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, FW telah mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 19 Januari 2016. Namun gugatan praperadilan yang diajukan FW ditolak oleh PN Gunungsitoli pada 25 Januari 2016.
Atas perbuatannya, FW dan MT dijerat dengan pasal 378 subsider 372 yunto 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(wol/waspada/data1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post