MEDAN, WOL – Berkas korupsi tahap dua kasus perkara penggelapan pajak tahun 2010 hingga 2012, senilai Rp9 miliar atas tersangka Khaidar Aswan, mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS 1 Medan, dilimpahkan ke Kejari Medan, Jumat (5/2).
Kajari Medan, Samsuri, mengatakan kasus korupsi tersebut telah masuk tahap dua, yang sebelumnya kasus tersebut ditangani penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perpajakan.
“Kasus ini bermula saat Khaidar Aswan dipercayakan sebagai pengendali dua perusahaan milik Pertamina. Saat itu, pertamina telah membayarkan pajak melalui perusahaan outsourching milik Khaidar Aswan akan tetapi pajak tersebut tidak pernah disetorkan kepada negara,” katanya kepada wartawan.
Pada kasus ini, penyidik PPNS Perpajakan hanya menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka, karena dia yang ditunjuk sebagai pengendali dua perusahaan milik Pertamina tersebut.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Kopkar Pertamina ini telah dihukum bersalah oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Medan, dengan hukuman 11 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit fiktif kopkar Pertamina kepada BRI Agro kantor cabang pembantu (KCP) Jalan S Parman Medan, yang merugikan negara sebesar Rp16 miliar.
Masih dalam kasus yang sama saat menjabat selaku Ketua Kopkar Pertamina, Khaidar Aswan, juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan, dengan nilai pencairan dana sebesar Rp27 miliar yang kini masih diperiksa oleh tim penyidik Kejatisu.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post