JAKARTA, WOL – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengaku pihaknya telah menunda pembahasan rancangan undang-undang Tax Amnesti (Pengampunan Pajak).
RUU ini dinilai sensitif sehingga memerlukan pembahasan dan pendalaman yang cukup.
“Seluruh fraksi masih ingin mendalami. RUU ini sangat penting sehingga kami hati-hati,” ujar Agus di Gedung DPR Jakarta, Senin (29/2).
Untuk itu, Agus menjanjikan akan ada pembahasan secara mendetail. Tidak hanya RUU tax amnesty, namun juga revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami ingin penguatan yang penuh kepada dua Undang-Undang ini. KPK dan tax amnesty,” katanya.(inilah/data1)
Discussion about this post